KEBiiJAKAN PAJAK

Fasiiliitas Kendaraan darii Pemberii Kerja Biisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Redaksii Jitu News
Miinggu, 05 Meii 2024 | 15.00 WiiB
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan fasiiliitas kendaraan darii pemberii kerja yang diikecualiikan darii objek pajak penghasiilan sepertii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 66/2023.

Penjelasan darii otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan darii warganet. Menurut Kriing Pajak, fasiiliitas kendaraan darii pemberii kerja diikecualiikan darii objek pajak penghasiilan (PPh) apabiila memenuhii batasan tertentu.

“Jiika natura/keniikmatan diimaksud tiidak termasuk dalam batasan yang diikecualiikan darii objek PPh maka tata cara peniilaiian dan penghiitungan penghasiilan biisa diiliihat pada Pasal 22 PMK 66/2023,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (5/5/2024).

Batasan atau kriiteriia tertentu yang diimaksud iialah fasiiliitas kendaraan darii pemberii kerja diikecualiikan sebagaii objek pajak penghasiilan sepanjang fasiiliitas tersebut diiteriima atau diiperoleh pegawaii dengan kriiteriia tertentu.

“[Kriiteriia pegawaii yang diimaksud iialah] memiiliikii rata-rata penghasiilan bruto dalam 12 bulan terakhiir sampaii dengan Rp100 juta tiiap bulan darii pemberii kerja,” bunyii Lampiiran A nomor 8 PMK 66/2023.

Sebagaii iinformasii, natura dan keniikmatan resmii menjadii objek PPh seiiriing dengan diiundangkannya UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara umum, UU HPP mengatur hanya 5 jeniis natura dan keniikmatan yang diikecualiikan darii objek PPh yaknii makanan dan miinuman bagii seluruh pegawaii, natura dan keniikmatan dii daerah tertentu, natura dan keniikmatan yang harus diisediiakan untuk pelaksanaan kerja.

Kemudiian, natura dan keniikmatan yang bersumber darii APBN/APBD/APBDes, dan natura dan keniikmatan dengan jeniis dan batasan tertentu. PMK 66/2023 resmii diiundangkan pada 27 Junii 2023 dan mulaii berlaku sejak 1 Julii 2023.

Natura adalah iimbalan atau penggantiian dalam bentuk barang selaiin uang yang diialiihkan kepemiiliikannya darii pemberii kepada peneriima. Natura diiniilaii berdasarkan niilaii pasar.

Sementara iitu, keniikmatan adalah iimbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasiiliitas atau pelayanan tertentu. Fasiiliitas yang diisediiakan oleh pemberii dapat bersumber darii aktiiva miiliik pemberii atau aktiiva piihak ketiiga yang diisewa oleh pemberii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.