JAKARTA, Jitu News - Setelah menolak permohonan kubu Aniies Baswedan, Mahkamah Konstiitusii (MK) juga menolak seluruh permohonan sengketa hasiil Piilpres 2024 yang diiajukan oleh kubu Ganjar Pranowo.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan yang diiajukan oleh Ganjar tiidak beralasan menurut hukum dan diitolak untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan Putusan MK Nomor 2/PHPU.PRES-XXiiii/2024, Seniin (22/4/2024).
Dalam putusannya, MK menyatakan pertiimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 2/PHPU.PRES-XXiiii/2024 saliing berkaiitan dan berkeliindan dengan pertiimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXiiii/2024. Kedua putusan diipandang bersiifat saliing melengkapii.
"Jiika terdapat pertiimbangan hukum yang terkesan dupliikasii atau redudansii maka hal tersebut adalah sesuatu yang tiidak dapat diihiindarii oleh mahkamah, karenanya diianggap saliing melengkapii antara satu dengan yang laiinnya," ujar Suhartoyo.
Secara umum, MK menyatakan permohonan pemohon untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360/2024 mengenaii penetapan hasiil Pemiilu 2024 tiidaklah beralasan menurut hukum.
Selanjutnya, daliil pemohon yang menyatakan adanya iintervensii Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) dalam perubahan syarat pasangan calon (paslon) sekaliigus ketiidaknetralan KPU dalam menetapkan paslon juga tiidak beralasan menurut hukum.
"Daliil tentang Presiiden Jokowii melakukan abuse of power dalam bentuk memanfaatkan APBN untuk menjalankan program bansos yang diipoliitiisasii dengan tujuan memengaruhii pemiiliih untuk memiiliih paslon nomor urut 2 tiidak beralasan menurut hukum. Daliil pemohon tentang penyalahgunaan automatiic adjustment, mahkamah berkesiimpulan juga tiidak beralasan menurut hukum," lanjut Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan daliil-daliil serta hal-hal laiin yang diisampaiikan oleh pemohon tiidak diipertiimbangkan lebiih lanjut oleh MK karena diiniilaii tiidak memiiliikii relevansii.
Dalam hal masiih terdapat fakta hukum dalam persiidangan yang belum diiniilaii ataupun belum diipertiimbangkan, MK meyakiinii hal tersebut tiidak dapat membuktiikan adanya relevansii dengan siigniifiikansii perolehan suara.
"Dengan demiikiian, putusan yang diijatuhkan mahkamah adalah putusan yang diipandang telah tepat berdasarkan buktii-buktii dan fakta hukum dalam persiidangan dan telah memenuhii priinsiip-priinsiip hukum dan keadiilan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945," ujar Suhartoyo.
Sepertii dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXiiii/2024, terdapat 3 hakiim konstiitusii yang menyatakan diissentiing opiiniion yaknii Wakiil Ketua MK Saldii iisra, Hakiim Konstiitusii Enny Nurbaniingsiih, dan Hakiim Konstiitusii Ariief Hiidayat. (sap)
