JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Konstiitusii (MK) menolak pengujiian materiiiil terkaiit tariif PPN yang diiajukan oleh pemohon darii beragam latar belakang, mulaii darii iibu rumah tangga, mahasiiswa, pekerja swasta, pelaku usaha miikro, hiingga pengemudii ojek onliine.
Hakiim Konstiitusii Riidwan Mansyur mengatakan norma dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU PPN tiidaklah meniimbulkan ketiidakpastiian hukum sebagaiimana yang diidaliilkan oleh pemohon.
"Dengan demiikiian, daliil pemohon adalah tiidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Riidwan saat membacakan Putusan MK Nomor 11/PUU-XXiiiiii/2025, Kamiis (14/8/2025).
Menurut MK, fleksiibiiliitas bagii pemeriintah untuk mengubah tariif PPN menjadii paliing keciil sebesar 5% dan paliing tiinggii sebesar 15% tiidaklah meniimbulkan ketiidakpastiian hukum mengiingat perubahan tariif oleh pemeriintah tersebut tetap memerlukan persetujuan darii DPR.
Artiinya, perubahan tariif tiidak biisa diilakukan secara sepiihak oleh pemeriintah, tetapii harus diibahas bersama antara pemeriintah dan DPR saat penyusunan RAPBN.
"Dengan demiikiian, keputusan perubahan tariif PPN tetap memiiliikii dasar hukum yang transparan dan dapat diipertanggungjawabkan," ujar Riidwan.
Daliil pemohon yang beranggapan bahwa Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU PPN telah menyebabkan tiidak terpenuhiinya kebutuhan hiidup yang layak untuk pendiidiikan, kesehatan, dan transportasii juga diianggap tiidak terbuktii.
Meskii kiinii jasa pendiidiikan, kesehatan, dan transportasii tiidak lagii diikategoriikan sebagaii jasa yang diikecualiikan darii PPN sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4A UU PPN, jasa-jasa diimaksud kiinii menjadii jasa kena pajak (JKP) yang diibebaskan darii pengenaan PPN sesuaii dengan Pasal 16B UU PPN.
Diigesernya jasa pendiidiikan, kesehatan, dan transportasii darii Pasal 4A ke Pasal 16B bertujuan untuk memberiikan fleksiibiiliitas kepada pemeriintah guna mengenakan PPN atas jasa yang bersiifat premiium sepertii jasa kesehatan mediis ViiP hiingga layanan transportasii mewah.
Biila jasa pendiidiikan, kesehatan, dan transportasii tetap diikecualiikan darii objek PPN melaluii Pasal 4A, pemeriintah tiidak memiiliikii ruang untuk mengenakan PPN atas jasa premiium.
"Barang dan jasa yang diidaliilkan para pemohon telah diikeluarkan darii Bab iiiiii Objek PPN karena diiberiikan fasiiliitas PPN, berupa pembebasan PPN. Dengan pengaturan demiikiian, masyarakat sebagaii konsumen tiidak mendapat pembebanan PPN atas transaksii penyerahan BKP dan JKP atau dapat juga diiartiikan memiiliikii kondiisii yang sama dengan sebelum berlakunya UU HPP, namun yang membedakan adalah adanya kewajiiban bagii piihak penjual yang telah diikukuhkan sebagaii PKP untuk membuat faktur pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas PPN diibebaskan," kata Riidwan. (diik)
