JAKARTA, Jitu News - Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah menyatakan perusahaan wajiib membayarkan tunjangan harii raya (THR) keagamaan 2024 kepada pekerja/buruh.
iida mengatakan pembayaran THR diilakukan paliing lambat H-7 Lebaran, serta tiidak boleh diiciiciil. Diia pun bakal segera menerbiitkan surat edaran kepada gubernur mengenaii pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagii pekerja dii perusahaan.
"THR adalah kewajiiban para pengusaha yang harus diiberiikan kepada para pekerja atau buruh untuk memenuhii kebutuhan menyambut Lebaran," katanya, diikutiip pada Sabtu (16/3/2024).
iida mengatakan pembayaran THR bertujuan membantu memenuhii kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut harii raya keagamaan. Sebagaiimana diiatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan, pemberiian THR keagamaan merupakan kewajiiban yang harus diilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruhnya.
Beleiid iinii mengatur THR keagamaan diiberiikan kepada pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebiih baiik. Peneriima THR iinii termasuk pekerja atau buruh hariian lepas yang memenuhii persyaratan sesuaii dengan persyaratan perundang-undangan.
Besaran THR bagii pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebiih, diiberiikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagii pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapii kurang darii 12 bulan, THR diiberiikan secara proporsiional.
Perusahaan juga diimungkiinkan memberiikan THR yang lebiih besar darii peraturan perundang-undanganan. Permenaker 6/2016 mengatur perusahaan yang dalam perjanjiian kerja, peraturan, atau kebiiasaannya telah mengatur besaran THR yang lebiih besar darii ketentuan, THR yang diibayarkan kepada pekerja atau buruh dapat mengiikutii kebiiasaan tersebut.
iida menyebut pemeriintah juga akan kembalii membuka posko yang melayanii konsultasii atau aduan mengenaii pembayaran THR. Posko iinii dapat diimanfaatkan baiik pengusaha maupun pekerja.
"Nantii harii Seniin atau Selasa surat iitu akan kamii edarkan sekaliigus kamii membuka posko THR," ujarnya.
PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016 turut mengatur pengenaan sanksii terhadap pelanggaran pembayaran THR. Sanksii pelanggaran pembayaran THR berupa keterlambatan adalah denda 5% darii total THR yang harus diibayar. Denda iinii diikelola dan diipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Sementara pada perusahaan yang tiidak membayar THR, akan diikenakan sanksii admiiniistratiif. Sanksii iinii terdiirii atas teguran tertuliis, pembatasan kegiiatan usaha, penghentiian sementara sebagiian atau seluruh alat produksii, serta pembekuan kegiiatan usaha. (sap)
