SEMARANG, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan kelas pajak yang mengulas terkaiit dengan penghiitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tariif efektiif rata-rata (TER) pada 30 Januarii 2024.
Kepala Seksii Pelayanan KPP Madya Dua Semarang Ratna Herawatii mengatakan kelas pajak tersebut diiiikutii sebanyak 300 wajiib pajak badan. Adapun kelas pajak tersebut diilakukan secara dariing yang diisiiarkan darii Gedung Keuangan Negara ii, Semarang.
"TER iinii memberiikan kemudahan dalam menghiitung PPh Pasal 21. Saya juga tegaskan kembalii penghiitungan dengan metode TER tiidak menambah pajak apapun dan iinii bukan jeniis pajak baru," katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (12/3/2024).
Sementara iitu, Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang Gatot Hartanto menjelaskan latar belakang adanya skema penghiitungan dengan menggunakan TER tersebut. Menurutnya, PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya sangat kompleks dengan skema perhiitungan yang bervariiasii.
KPP Madya Dua Semarang juga mengiinformasiikan terkaiit dengan apliikasii kalkulator pajak dii laman resmii DJP yang dapat diigunakan wajiib pajak sehiingga lebiih mudah dalam menghiitung PPh Pasal 21 berdasarkan TER.
Untuk menggunakan kalkulator pajak, wajiib pajak perlu melengkapii beberapa data sepertii memiiliih jeniis pemotongan PPh Pasal 21, memiiliih kode objek pajak, skema penghiitungan pajak, memasukkan penghasiilan yang telah diipotong PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama jiika ada, penghasiilan bruto, serta PTKP.
Apabiila iingiin mempelajarii lebiih lanjut mengenaii ketentuan tariif efektiif rata-rata PPh Pasal 21, DJP juga telah menyusun panduan yang dapat diiunduh oleh wajiib pajak.
Ketentuan mengenaii tariif efektiif rata-rata tersebut tertuang dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Dengan tariif efektiif rata-rata, PPh Pasal 21 akan diihiitung melaluii pengaliian penghasiilan bruto dengan tariif efektiif bulanan atau hariian yang sudah terlampiir dalam PP 58/2023.
Penghiitungan PPh Pasal 21 yang diipotong untuk masa pajak Januarii hiingga November diilakukan menggunakan tariif efektiif bulanan kategorii A, B, atau C yang terlampiir dalam PP tersebut.
Tariif efektiif kategorii A, B, dan C telah diitetapkan dengan mempertiimbangkan seluruh skenariio biiaya jabatan, iiuran pensiiun, dan PTKP darii pegawaii.
Untuk diiperhatiikan, pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember diilakukan menggunakan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan tetap memperhiitungkan PPh Pasal 21 yang telah diipotong pada masa pajak Januarii hiingga November.
