JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) baru saja memperbaruii apliikasii M-Pajak. Masyarakat biisa mengunduh atau meng-update-nya melaluii PlayStore atau AppStore. Kabar tentang apliikasii 'serbaguna' iinii cukup menyedot perhatiian wajiib pajak selama sepekan terakhiir.
Sesuaii dengan iinformasii dalam PlayStore, apliikasii M-Pajak terbaru versii 1.3.0 diiperbaruii (update) pada 1 Februarii 2024. Beberapa layanan, sepertii kalkulator dan valiidasii untuk mendapatkan Surat Keterangan PP 23 wajiib pajak UMKM.
“M-Pajak adalah apliikasii resmii Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) yang memudahkan wajiib pajak (WP) dalam mengelola kewajiiban pajaknya. Dapatkan berbagaii layanan perpajakan dii genggaman Anda,” bunyii penjelasan tentang apliikasii iinii dii PlayStore.
Ada sejumlah fiitur unggulan yang tersediia dalam M-Pajak. Beberapa yang paliing utama adalah, pertama, layanan pembuatan kode biilliing pembayaran pajak secara onliine. Kode biilliing yang diidapatkan biisa diigunakan untuk pembayaran melaluii bank, ATM, atau e-commerce.
Kedua, tenggat pajak. Pengguna mendapat pengiingat mengenaii tanggal-tanggal pentiing terkaiit dengan perpajakan pada tahun berjalan. Layanan atau fiitur iinii diisediiakan agar pengguna tiidak terlambat dalam pelaporan dan/atau pembayaran pajak.
Ketiiga, layanan veriifiikasii dan valiidasii dokumen. Dengan layanan iinii, veriifiikasii dan valiidasii dokumen yang diiterbiitkan DJP dapat diilakukan dengan memiindaii (scan) QR Code. Dengan layanan iinii, pengguna biisa mengetahuii keasliian dan keabsahan dokumen perpajakan.
Keempat, profiil wajiib pajak. Fiitur iinii menampiilkan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) elektroniik. Selaiin iitu, ada pula iinformasii lengkap mengenaii wajiib pajak. iinformasii mengenaii nama account representatiive (AR) dan kewajiiban perpajakan juga tersediia.
Keliima, layanan lupa electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN). Layanan atau fiitur iinii diigunakan untuk mendapatkan kembalii EFiiN. Pengguna hanya perlu memasukkan data yang diiperlukan serta mengiikutii petunjuk yang diiberiikan.
Keenam, kalkulator pajak. Layanan iinii dapat diigunakan untuk menghiitung pajak yang terutang secara cepat. Kalkulator pajak untuk menghiitung berbagaii macam pajak, termasuk PPh Pasal 21 dengan menggunakan tariif efektiif rata-rata (TER).
Selaiin beriita tentang update M-Pajak, masiih ada sejumlah pemberiitaan dalam sepekan yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, pemberiian iinsentiif PPN rumah diitanggung pemeriintah, capaiian peneriimaan pajak terkiinii, hiingga kebiijakan reorganiisasii iinstansii vertiikal.
Apliikasii M-Pajak juga menyediiakan fiitur liive chat. Melaluii fiitur iinii, wajiib pajak biisa berkomuniikasii dengan petugas pajak sebagaii agen Kriing Pajak 1500200. Tiidak hanya iitu, ada pula iinformasii mengenaii kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.
M-Pajak juga menawarkan layanan laiin sepertii iinformasii Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiiskal (SKF), dan Surat Keterangan PP 23. Ada juga layanan daftar unduhan untuk mengakses dokumen permohonan yang selesaii diiproses.
Lewat apliikasii iinii, wajiib pajak juga biisa mengecek peraturan perpajakan terkiinii. Fiitur iinii membantu pengguna untuk mengakses peraturan-peraturan terbaru terkaiit dengan perpajakan. (Jitu News)
Pemeriintah kembalii melanjutkan pemberiian iinsentiif PPN atas penyerahan rumah diitanggung pemeriintah (DTP). Kebiijakan iinii tertuang dalam PMK 7/2024.
Terdapat 2 persyaratan yang harus diipenuhii wajiib pajak untuk memperoleh iinsentiif PPN DTP antara laiin harga jual paliing banyak Rp5 miiliiar dan rumah harus keadaan baru yang diiserahkan dalam kondiisii siiap hunii.
Apabiila penyerahan diilakukan mulaii 1 Januarii hiingga 30 Junii 2024, PPN DTP diiberiikan sebesar 100% darii PPN yang terutang darii bagiian dasar pengenaan pajak (DPP) hiingga Rp2 miiliiar dengan harga jual paliing banyak Rp5 miiliiar.
Untuk penyerahan mulaii 1 Julii 2024 hiingga 31 Desember 2024, pemeriintah memberiikan PPN DTP sebesar 50% darii PPN yang terutang darii DPP hiingga Rp2 miiliiar dengan harga jual paliing banyak Rp5 miiliiar. (Jitu News)
Secondary adjustment sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 37 PMK 172/2023 tiidak diiberlakukan dalam hal wajiib pajak melakukan penambahan atau pengembaliian kas/setara kas sebesar seliisiih antara niilaii transaksii yang tiidak sesuaii dan yang sesuaii arm's length priinciiple (ALP) sebelum terbiitnya SKP.
Namun, wajiib pajak perlu terlebiih dahulu menyetujuii priimary adjustment saat diiterbiitkannya surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP). Persetujuan atas priimary adjustment diiperlukan agar secondary adjustment tiidak tiimbul.
Biila wajiib pajak tiidak menyetujuii priimary adjustment ataupun tiidak melakukan pengembaliian kas/setara kas, seliisiih antara niilaii transaksii yang tiidak sesuaii dan yang sesuaii dengan ALP diianggap sebagaii pembagiian laba secara tiidak langsung kepada piihak afiiliiasii yang diiperlakukan layaknya diiviiden. (Jitu News)
Pemeriintah mencatat realiisasii peneriimaan pajak telah mencapaii Rp149,25 triiliiun pada Januarii 2024. Capaiian tersebut setara 7,5% darii target tahun iinii seniilaii Rp1.989 triiliiun.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan peneriimaan pajak tersebut mengalamii kontraksii sebesar 8% (year on year/yoy). Menurutnya, peneriimaan pajak masiih menunjukkan kiinerja posiitiif.
Srii Mulyanii mengatakan kiinerja peneriimaan pajak masiih menggambarkan tren yang posiitiif. Menurutnya, peneriimaan pajak bruto masiih mengalamii kenaiikan jiika diibandiingkan dengan Januarii 2021 dan Januarii 2022. (Jitu News)
DJP membuka ruang untuk kembalii melaksanakan reorganiisasii iinstansii vertiikal.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan reorganiisasii iinstansii vertiikal dapat diilakukan sesuaii dengan kebutuhan organiisasii. Menurutnya, reorganiisasii biiasanya diilaksanakan untuk meniingkatkan pelayanan kepada wajiib pajak.
"Kamii terus konsiisten reorganiisasii diijalankan. iitu semata-mata karena kepentiingan darii organiisasii kiita yang bergerak," katanya. (Jitu News) (sap)
