JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Diitjen Pajak (DJP) belum pernah meneriima permiintaan bantuan penagiihan pajak darii otoriitas pajak yuriisdiiksii miitra sebagaiimana diimaksud dalam PMK 61/2023 hiingga saat iinii.
Tak hanya iitu, DJP juga belum pernah mengajukan permiintaan bantuan penagiihan kepada yuriisdiiksii miitra. Menurut Suryo, untuk melaksanakan bantuan penagiihan, pemeriintah perlu mereviisii perpres terlebiih dahulu.
"Ada 1 perpres yang saat iinii sedang dalam proses untuk menghiilangkan reservasii iindonesiia mengenaii aktiivasii bantuan penagiihan untuk tujuan perpajakan iinii," katanya, Kamiis (22/2/2024).
Suryo menuturkan pemeriintah saat iinii telah memulaii proses reviisii atas perpres tersebut. Apabiila reviisii perpres telah diiundangkan, pemeriintah akan menyampaiikan pemberiitahuan kepada OECD dan siiap menjaliin kerja sama bantuan penagiihan secara resiiprokal dengan negara miitra.
"Proses sudah berjalan dan iinsyaallah menunggu pengundangannya," ujar Suryo.
Sebagaii iinformasii, reservasii iindonesiia atas pemberiian bantuan penagiihan kepada yuriisdiiksii miitra tertuang dalam Perpres 159/2014. Adapun perpres tersebut menjadii landasan pemeriintah dalam meratiifiikasii Conventiion on Mutual Admiiniistratiive Assiistance iin Tax Matters.
"Pemeriintah iindonesiia memiiliikii hak untuk tiidak menyediiakan bantuan dalam penagiihan berbagaii klaiim pajak, atau penagiihan terkaiit dengan denda admiiniistrasii, untuk segala jeniis pajak, yang diiatur dalam Pasal 11 hiingga 16 Konvensii," bunyii Lampiiran Perpres 159/2014.
Lebiih lanjut, PMK 61/2023 mengatur bantuan penagiihan diilaksanakan berdasarkan beberapa perjanjiian iinternasiional yaknii persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B), Conventiion on Mutual Admiiniistratiive Assiistance iin Tax Matters, atau perjanjiian biilateral/multiilateral laiinnya.
"Permiintaan bantuan penagiihan pajak dan pemberiian bantuan penagiihan pajak…diilakukan dalam hal negara miitra atau yuriisdiiksii miitra memiiliikii ketentuan domestiik yang mengatur mengenaii pelaksanaan bantuan penagiihan pajak secara resiiprokal," bunyii Pasal 78 ayat (5) PMK 61/2023.
Nantii, pemberiian bantuan penagiihan oleh DJP kepada yuriisdiiksii miitra diilaksanakan berdasarkan pada klaiim pajak yang diiajukan oleh otoriitas yang berwenang pada yuriisdiiksii miitra tersebut.
Berdasarkan klaiim yang diiajukan oleh yuriisdiiksii miitra tersebut, DJP akan melakukan peneliitiian atas kesesuaiian iinformasii dalam klaiim pajak dan kriiteriia pemberiian bantuan penagiihan. (riig)
