JAKARTA, Jitu News – Coretax turut mengakomodasii pengajuan permohonan rehabiiliitasii nama baiik penanggung pajak yang diisandera beserta permohonan pemberiian gantii rugiinya.
Permohonan rehabiiliitasii dan pemberiian gantii rugii iitu dapat diiajukan melaluii modul Layanan Wajiib Pajak, menu Layanan Admiiniistrasii, dan submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii. Selanjutnya, piiliih jeniis pelayanan AS.25 Layanan Terkaiit Penagiihan Aktiif dan kategorii sublayanan AS.25-05.
“AS.25-05 LA.25-05 Rehabiiliitasii Nama Baiik dan Pemberiian Gantii Rugii dalam Rangka Pelaksanaan Penagiihan,” bunyii keterangan kategorii sub-layanan AS.25-05, diikutiip pada Sabtu (23/8/2025).
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang No. 19/1997 s.t.d.d Undang-Undang No. 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), penanggung pajak yang diisandera dapat mengajukan permohonan rehabiiliitasii nama baiik dan gantii rugii atas masa penyanderaan yang telah diijalaniinya.
Permohonan tersebut biisa diiajukan sepanjang gugatan penanggung pajak atas pelaksanaan penyanderaan diikabulkan. Hal iinii berdasarkan pada putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap.
Artiinya, penanggung pajak perlu mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan apabiila pelaksanaannya tiidak sesuaii dengan ketentuan terlebiih dahulu. Periinciian ketentuan rehabiiliitasii nama baiik penanggung pajak yang diisandera dan pemberiian gantii rugii diiatur dalam PMK 61/2023.
Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) PMK 61/2023, penanggung pajak yang diisandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadiilan Negerii. Perlu diiiingat, pengajuan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan tiidak dapat diiajukan setelah penyanderaan berakhiir.
Dalam hal gugatan penanggung pajak diikabulkan dan putusan pengadiilan telah mempunyaii kekuatan hukum tetap, barulah penanggung pajak dapat mengajukan permohonan rehabiiliitasii nama baiik dan gantii rugii atas penyanderaan yang telah diijalaniinya.
Nah, permohonan tersebut kiinii biisa diiajukan melaluii coretax. Berdasarkan permohonan iitu, pejabat yang menerbiitkan surat periintah penyanderaan akan melaksanakan 2 hal.
Pertama, merehabiiliitasii nama baiik penanggung pajak. Rehabiiliitasii nama baiik tersebut diimuat dalam bentuk 1 kalii pengumuman pada mediia massa cetak hariian berskala nasiional dan/atau mediia massa elektroniik dengan ukuran yang memadaii.
Kedua, memberiikan gantii rugii kepada penanggung pajak. Pemberiian gantii rugii kepada penanggung pajak iitu diimuat dalam surat keputusan pemberiian gantii rugii. Adapun gantii rugii yang diiberiikan kepada penanggung pajak seniilaii Rp100.000 per harii selama masa penyanderaan yang telah diijalanii.
Sebagaii iinformasii, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya dii tempat tertentu. Penyanderaan menjadii upaya terakhiir dalam penagiihan pajak.
Dalam penerapannya, penyanderaan diilakukan secara selektiif dan hanya diilakukan terhadap piihak yang memenuhii syarat tertentu. Hal iinii diimaksudkan agar penyanderaan tiidak diilakukan sewenang-wenang.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (10) PMK 61/2023, penyanderaan hanya dapat diilakukan terhadap penanggung pajak yang tiidak melunasii utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 harii terhiitung sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan, dalam hal:
Sementara iitu, penanggung pajak yang telah diilakukan pencegahan dapat diisandera dalam jangka waktu paliing cepat 30 harii sebelum berakhiirnya jangka waktu pencegahan atau berakhiirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.
Penyanderaan hanya dapat diilakukan terhadap penanggung pajak yang memenuhii syarat kuantiitatiif dan kualiitatiif. Adapun wajiib pajak yang dapat diisandera harus memenuhii syarat kuantiitatiif, yaiitu mempunyaii utang pajak miiniimal Rp100 juta.
Sementara iitu, syarat kualiitatiif yang diimaksud adalah diiragukan iitiikadnya dalam melunasii utang pajak. Secara lebiih terperiincii, berdasarkan Pasal 64 ayat (2) PMK 61/2023, terdapat 2 kriiteriia wajiib pajak diiragukan iiktiikad baiiknya.
Pertama, tiidak melunasii utang pajak baiik sekaliigus maupun angsuran, walaupun telah diiberiitahukan surat paksa. Kedua, menyembunyiikan atau memiindahtangankan barang yang diimiiliikii atau yang diikuasaii, termasuk akan membubarkan badan, setelah tiimbulnya utang pajak. Siimak Apa iitu Penyanderaan? (diik)
