JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat terdapat sebanyak 3,07 juta wajiib pajak yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan 2023 hiingga 11 Februarii 2024.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan jumlah SPT Tahunan yang telah diisampaiikan tersebut mengalamii pertumbuhan sebesar 2,3% darii periiode yang sama tahun lalu. Menurutnya, kebanyakan SPT Tahunan diilaporkan secara onliine.
"Jumlah iinii terdiirii atas 107.900 SPT Tahunan PPh badan dan 2,96 juta SPT Tahunan PPh orang priibadii," katanya, diikutiip pada Rabu (14/2/2024).
Dwii menuturkan DJP telah membuka berbagaii saluran penyampaiian SPT Tahunan, baiik secara manual maupun onliine melaluii e-fiiliing atau e-form. Menurutnya, kebanyakan SPT Tahunan ternyata diisampaiikan melaluii e-fiiliing.
Jumlah wajiib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melaluii e-fiiliing tercatat sebanyak 2,77 juta. Angka iinii terdiirii atas 5.100 SPT Tahunan PPh badan dan 2,7 juta SPT Tahunan PPh orang priibadii.
UU KUP mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajiib pajak badan, SPT diilaporkan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil.
Kepada wajiib pajak yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, diiharuskan memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (riig)
