ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Sudah Lapor SPT Manual dii KPP, Tak Perlu Lapor Lagii secara Onliine

Redaksii Jitu News
Sabtu, 20 Januarii 2024 | 18.15 WiiB
Sudah Lapor SPT Manual di KPP, Tak Perlu Lapor Lagi secara Online
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan secara manual dii kantor pajak tiidak perlu melaporkan kembalii secara elektroniik dii DJP Onliine.

Contact center Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan pelaporan SPT Tahunan orang priibadii diibuktiikan dengan diiteriimanya Buktii Peneriimaan Surat (BPS). Jiika wajiib pajak sudah meneriima dokumen iinii saat lapor SPT Tahunan secara manual dii kantor pajak maka diianggap telah menunaiikan kewajiibannya dalam lapor SPT Tahunan.

"Tiidak perlu melaporkan lagii dii DJP Onliine. Wajiib pajak biisa lapor SPT Tahunan orang priibadii dii DJP Onliine untuk tahun pajak selanjutnya saja," tuliis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netiizen, diikutiip pada Sabtu (20/1/2024).

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2024.

Pada wajiib pajak orang priibadii, jeniis SPT Tahunan yang dapat diiiisii yaknii 1770, 1770 S dan 1770 SS. SPT Tahunan 1770 diikhususkan bagii wajiib pajak orang priibadii yang sumber penghasiilannya berasal darii usaha atau pekerjaan bebas. Selaiin iitu, form SPT 1770 juga diigunakan untuk wajiib pajak yang bekerja lebiih darii satu pemberii kerja atau hanya memiiliikii penghasiilan yang diikenakan PPh fiinal.

Kemudiian, SPT Tahunan 1770 S diipakaii oleh wajiib pajak yang mempunyaii penghasiilan baiik darii satu pemberii kerja atau lebiih dengan jumlah penghasiilan bruto darii pekerjaan sama dengan atau lebiih besar darii Rp60 juta per tahun. Adapun SPT Tahunan 1770 SS diigunakan oleh wajiib pajak yang mempunyaii penghasiilan hanya darii satu pemberii kerja dengan jumlah penghasiilan bruto darii pekerjaan tiidak lebiih darii Rp60 juta dalam 1 tahun.

Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baiik secara manual maupun onliine yaknii melaluii e-fiiliing atau e-form. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.