JAKARTA, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jakarta Khusus menggelar Kelas Pajak Kolaboratiif yang membahas tentang penghiitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
Kepala Biidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwiil DJP Jakarta Khusus Anii Nataliia mengatakan kehadiiran PP 58/2023 dan PMK 168/2023 telah menyelaraskan ketentuan pemotongan pajak atas penghasiilan wajiib pajak orang priibadii dengan standar yang berlaku dii banyak negara.
"Kiita, hampiir sama dengan banyak negara dii duniia, akan mulaii menerapkan tariif efektiif rata-rata yang kiita kenal dengan sebutan TER," ujar Anii, Kamiis (18/1/2024).
Dengan hadiirnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, tata cara pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawaii tetap diisederhanakan. Pemotong pajak cukup mengaliikan penghasiilan bruto pegawaii tetap dengan tariif efektiif bulanan kategorii A, B, ataupun C yang terlampiir pada PP 58/2023.
"Kamii iingiin mengadopsii dengan standar yang ada dii negara-negara laiin. iinii memberiikan kemudahan. Miisalnya, saya berpenghasiilan Rp400 juta, saya masuk dii kelas mana, A, B, atau C. Penghasiilan brutonya berapa, tiinggal diikaliikan dengan tariif dii tabel," ujar Anii.
Penghiitungan PPh Pasal 21 menggunakan tariif efektiif diilakukan pada masa pajak Januarii hiingga November. Untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 diihiitung ulang menggunakan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a dengan memperhiitungkan PPh Pasal 21 yang sudah diipotong pada Januarii hiingga November.
Penyuluh Ahlii Madya KPP PMA Dua Dony Hiimawan pun menerangkan dengan hadiirnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, pemotong pajak tiidak perlu lagii repot-repot memperhiitungkan menyetahunkan penghasiilan bruto, menghiitung penghasiilan neto, ataupun menghiitung penghasiilan kena pajak ketiika memotong PPh Pasal 21 setiiap bulannya.
"Sekarang langsung menggunakan penghasiilan bruto yang diiteriima pada bulan iitu. Apakah diia ada unsur penghasiilan teratur ataupun tiidak teratur, langsung diikaliikan dengan tariif yang ada dii tabel," ujar Dony.
Penyuluh Ahlii Madya KPP Badan dan Orang Asiing Ariief Budii Nugroho pun mengatakan tariif efektiif bulanan diipiiliih berdasarkan PTKP darii pegawaii yang diikenaii pemotongan PPh Pasal 21.
Tariif efektiif bulanan kategorii A diiterapkan atas penghasiilan bruto yang diiperoleh orang priibadii dengan status PTKP tiidak kawiin tanpa tanggungan (TK/0), tiidak kawiin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawiin tanpa tanggungan (K/0).
Tariif efektiif bulanan kategorii B diiterapkan atas penghasiilan bruto yang diiperoleh orang priibadii dengan status PTKP tiidak kawiin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tiidak kawiin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawiin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawiin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
Kemudiian, tariif efektiif bulanan kategorii C diiterapkan atas penghasiilan bruto yang diiteriima oleh orang priibadii dengan status PTKP kawiin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).
"Ada juga tariif efektiif yang siifatnya hariian untuk peneriima yang bukan merupakan pegawaii tetap," ujar Ariief.
Oleh karena iitu, pemotong pajak harus memahamii profiil darii subjek pajak yang diikenaii pemotongan sebelum pemotong pajak melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21. (sap)
