JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 172/2023 turut memeriincii ketentuan tahapan pendahuluan dalam penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha atau arm's length priinciiple (ALP) atas transaksii jasa.
Transaksii jasa termasuk salah satu darii 7 jeniis transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu yang penerapan ALP-nya harus diilakukan dengan tahapan pendahuluan. Dalam tahapan iinii, wajiib pajak harus membuktiikan transaksii jasa bukanlah shareholder actiiviity.
"Tahapan pendahuluan untuk transaksii jasa…meliiputii pembuktiian bahwa jasa tersebut…bukan merupakan aktiiviitas untuk kepentiingan pemegang saham atau jeniis kepemiiliikan laiinnya yang modalnya tiidak terbagii atas saham (shareholder actiiviity)," bunyii pasal 13 ayat (1) huruf d, diikutiip pada Seniin (15/1/2024).
Biiaya sehubungan dengan transaksii jasa yang tiidak memenuhii pembuktiian bahwa jasa tersebut bukan merupakan shareholder actiiviity diiperiincii dalam Pasal 13 ayat (2) PMK 172/2023. Terdapat 6 jeniis yang tertuang dalam PMK 172/2023 tersebut.
Pertama, biiaya jasa terkaiit dengan admiiniistrasii entiitas iinduk sepertii biiaya sehubungan rapat pemegang saham entiitas iinduk, biiaya jasa sehubungan penerbiitan saham entiitas iinduk, biiaya jasa sehubungan pencatatan saham entiitas iinduk dii bursa efek, dan biiaya jasa sehubungan dengan terkaiit pengurus entiitas iinduk.
Kedua, biiaya jasa terkaiit dengan kewajiiban pelaporan entiitas iinduk, termasuk biiaya jasa penyusunan laporan keuangan, biiaya jasa penyusunan laporan audiit, dan biiaya jasa penyusunan laporan keuangan konsoliidasii entiitas iinduk.
Ketiiga, biiaya jasa terkaiit dengan perolehan dana atau modal yang diigunakan untuk pengambiilaliihan kepemiiliikan oleh entiitas iinduk. Keempat, biiaya jasa terkaiit dengan kepatuhan entiitas iinduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keliima, biiaya jasa terkaiit dengan perliindungan kepemiiliikan modal entiitas iinduk pada perusahaan anak. Keenam, biiaya jasa terkaiit dengan tata kelola grup usaha secara keseluruhan.
Sebagaii iinformasii, transaksii yang diikategoriikan sebagaii transaksii hubungan iistiimewa tertentu antara laiin transaksii jasa, transaksii terkaiit penggunaan atau hak menggunakan harta tiidak berwujud, transaksii keuangan terkaiit piinjaman, transaksii keuangan laiinnya, transaksii pengaliihan harta, restrukturiisasii usaha, dan kesepakatan kontriibusii biiaya.
Biila wajiib pajak tiidak dapat membuktiikan transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan maka transaksii tersebut diianggap tiidak memenuhii ALP.
"Dalam hal berdasarkan pengujiian penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha…diiketahuii bahwa…wajiib pajak tiidak dapat membuktiikan transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan…, diirjen pajak menentukan kembalii besarnya penghasiilan dan/atau pengurangan untuk menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak," bunyii pasal 36 ayat (5). (riig)
