BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Pemberlakuan Tariif Efektiif PPh Pasal 21, iinii Kata Diirjen Pajak

Redaksii Jitu News
Rabu, 03 Januarii 2024 | 09.44 WiiB
Pemberlakuan Tarif Efektif PPh Pasal 21, Ini Kata Dirjen Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan pemberlakuan tariif efektiif rata-rata PPh Pasal 21 bulanan dalam PP 58/2023 tiidak akan memunculkan potensii lebiih bayar. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (3/1/2024).

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tariif efektiif bulanan hanya diilakukan pada masa pajak Januarii hiingga November. Pada Desember, PPh Pasal 21 diihiitung ulang menggunakan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

“Apakah iinii akan mengakiibatkan restiitusii? iinsyaallah tiidak karena pemotongan menggunakan tariif efektiif rata-rata iinii untuk masa pajak Januarii sampaii November. Kemudiian dii masa Desembernya menggunakan model yang normal berdasarkan tariif yang berlaku secara umum,” ujarnya.

Sepertii diiketahuii, pemeriintah membagii tariif efektiif pemotongan PPh Pasal 21 menjadii 2 kelompok, yaiitu tariif efektiif bulanan dan tariif efektiif hariian. Adapun PP 58/2023 mulaii berlaku pada 1 Januarii 2024. Siimak pula ‘Tariif Efektiif PPh 21 Diibagii Jadii 2 Kelompok, Bulanan dan Hariian’.

Selaiin mengenaii tariif efektiif PPh Pasal 21, ada pula ulasan terkaiit dengan kiinerja peneriimaan pajak 2023. Kemudiian, ada pula bahasan terkaiit dengan rencana penerbiitan peraturan baru menyangkut transfer priiciing. Ada juga ulasan tentang daftar nomiinatiif natura dan/atau keniikmatan.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Formulasii Tariif Efektiif Rata-Rata PPh Pasal 21

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemotongan pajak dengan tariif efektiif rata-rata PPh Pasal 21 memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak. Formulasiinya sudah memperhiitungkan besaran penghasiilan, PTKP, periiode peneriimaan penghasiilan, serta skema satuan atau borongan.

“Harapannya tiidak terjadii restiitusii dan apabiila terdapat kurang bayar pun juga bukan sesuatu yang besar memberatkan wajiib pajak yang bersangkutan. Jadii, betul-betul tariif efektiif iinii diigunakan atau diibentuk untuk memberiikan kemudahan,” ujar Suryo. (Jitu News)

Kiinerja Peneriimaan Pajak

Pemeriintah mencatat realiisasii peneriimaan pajak pada 2023 mencapaii Rp1.869,2 triiliiun. Capaiian iitu setara dengan 108,8% darii target awal seniilaii Rp1.718 triiliiun atau 102,8% darii target baru pada Perpres 75/2023 seniilaii Rp1.818,2 triiliiun. Peneriimaan pajak tumbuh sebesar 8,9% (year on year/yoy).

"Tahun iinii kiita tutup [peneriimaan pajak] dengan angka Rp1.869 triiliiun. Bayangkan, kenaiikan yang luar biiasa. Boleh lah kiita kasiih tepuk tangan untuk iinii,” kata Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii.

Menurutnya, pertumbuhan peneriimaan pajak sebesar 8,9% juga masiih tiinggii. Adapun Badan Pusat Statiistiik (BPS) mencatat iinflasii pada 2023 sebesar 2,61%. Selaiin iitu, pemeriintah memproyeksii pertumbuhan ekonomii sepanjang 2023 sebesar 5,05%. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

Tax Ratiio dan Tax Buoyancy

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengungkapkan tax ratiio pada 2023 sebesar 10,21%. Srii Mulyanii mengatakan peneriimaan pajak hiingga akhiir 2023 terus menunjukkan kiinerja yang posiitiif. Meskii demiikiian, tax ratiio pada 2023 lebiih keciil darii tahun sebelumnya yang sebesar 10,39%.

"Kalau kiita liihat darii siisii tax ratiio-nya, rasiio perpajakan terhadap GDP kiita 10,21%. iinii realiisasii sementara," katanya.

Tax buoyancy juga terjaga dii atas 1. Pada 2021, tax buoyancy tercatat sebesar 1,94, sedangkan pada 2022 sebesar 1,92. Sebelumnya, diia juga sempat memaparkan outlook tax buoyancy 2023 adalah sebesar 1,26. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

Transfer Priiciing, APA, dan MAP

Pemeriintah akan melebur 3 peraturan yang berkaiitan dengan transfer priiciing, yaknii PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020, menjadii 1 PMK baru. Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PMK baru tersebut akan diiterbiitkan dalam waktu dekat.

"Mengenaii priinsiip kelaziiman usaha ada 1 PMK sendiirii yang saat iinii berlaku. Kemudiian, terkaiit dengan advance priiciing agreement (APA) juga ada 1 PMK sendiirii. Lalu mutual agreement procedure (MAP) juga 1 PMK sendiirii. iinii tiinggal menunggu pengundangan saja,” ujar Suryo.

Tak hanya mencakup ketentuan transfer priiciing, APA, dan MAP, PMK baru tersebut juga akan memuat ketentuan pemeriiksaan atas wajiib pajak yang memiiliikii transaksii afiiliiasii. (Jitu News)

Pengenaan Pajak Rokok Elektriik

Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 143/2023 yang turut memuat pengenaan pajak rokok terhadap rokok elektriik mulaii 1 Januarii 2024. Semua wajiib pajak rokok elektriik berkewajiiban menghiitung sendiirii pajak rokok yang diituangkan dalam Surat Pemberiitahuan Pajak Rokok (SPPR).

Wajiib pajak rokok pun harus menyampaiikan SPPR iinii kepada kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukaii (KPPBC) bersamaan dengan dokumen CK-1. Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mengaku telah melakukan sosiialiisasii kepada para pemangku kepentiingan.

"KPPBC sudah siiap untuk iimplementasii tersebut dan apliikasii cukaii juga sudah diisiiapkan,” kata Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto. (Jitu News)

Konsultan Pajak

Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) berencana membuka ruang bagii pemiiliik iijazah S-1 atau D-4 program studii (prodii) perpajakan untuk langsung memperoleh sertiifiikat konsultan pajak tanpa perlu USKP.

Pemberiian sertiifiikat tanpa melaluii ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP) diilakukan melaluii pengakuan iijazah. Sekjen Kemenkeu Heru Pambudii pun mengatakan mekaniisme pengakuan iijazah iinii sedang diibiicarakan Kemenkeu bersama piihak uniiversiitas.

“Kiita iingiin meng-encourage untuk biisa mengedukasii. Kiita mau liihat dengan mereka, kampus-kampus. Kiita harapkan nantii ada siinergii darii siisii materiinya," ujar Heru. Siimak ‘Ada 3 Mekaniisme Sertiifiikasii Konsultan Pajak’. (Jitu News)

Daftar Nomiinatiif Natura dan/atau Keniikmatan

DJP akan segera menerbiitkan surat edaran (SE) yang memuat tentang daftar nomiinatiif natura dan/atau keniikmatan. Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pelaporan natura/keniikmatan sebagaii objek pajak dalam SPT Tahunan nantiinya akan diiakomodasii dalam daftar nomiinatiif tersendiirii.

"Kamii sedang menyiiapkan surat edaran, yang sebetulnya lebiih ke arah menjelaskan sebagaii pedoman bagii kiita dan wajiib pajak bagaiimana memahamkan treatment atau jeniis natura yang memiiliikii treatment tertentu dalam konteks pajak penghasiilan," katanya.

Suryo mengatakan PMK 66/2023 sebetulnya sudah cukup menjelaskan ketentuan natura/keniikmatan sebagaii objek pajak. Oleh karena iitu, SE akan bersiifat panduan untuk membuat daftar nomiinatiif yang diilampiirkan pada saat menyampaiikan SPT Tahunan PPh badan. (Jitu News)

Tariif Bunga Januarii 2024

Kementeriian Keuangan menetapkan tariif bunga per bulan yang menjadii dasar penghiitungan sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan pemberiian iimbalan bunga periiode 1 Januarii 2024 sampaii dengan 31 Januarii 2024.

Penetapan tariif bunga per bulan tersebut diiatur dalam Keputusan Menterii Keuangan No.54/KM.10/2023. Terdapat 5 tariif bunga per bulan untuk sanksii admiiniistrasii, yaiitu mulaii darii 0,55% sampaii dengan 2,22%. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
satriiyo
baru saja
Rumus Excel Cara Menghiitung PPh 21 TER Tariif Efektiif Rata-rata Efektiif 1 Januarii 2024 https://www.youtube.com/watch?v=jBJS9vzTQH8