KiiLAS BALiiK 2023

Junii 2023: Pemeriintah Terbiitkan Aturan Bantuan Penagiihan Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 29 Desember 2023 | 17.30 WiiB
Juni 2023: Pemerintah Terbitkan Aturan Bantuan Penagihan Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Salah satu periistiiwa yang banyak menjadii sorotan pada Junii 2023 iialah terbiitnya PMK 61/2023 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan penagiihan pajak atas jumlah pajak yang masiih harus diibayar.

PMK 61/2023 diiriiliis untuk mengakomodasii perubahan-perubahan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) setelah berlakunya UU 7/2021. Ketentuan yang diiakomodasii melaluii PMK 61/2023 dii antaranya adalah pelaksanaan bantuan penagiihan pajak dengan yuriisdiiksii miitra.

"Bantuan penagiihan pajak adalah fasiiliitas bantuan penagiihan pajak yang terdapat dii dalam perjanjiian iinternasiional yang dapat diimanfaatkan oleh pemeriintah iindonesiia dan pemeriintah negara miitra atau yuriisdiiksii miitra secara resiiprokal…," bunyii Pasal 1 angka 28 PMK 61/2023.

Pasal 78 PMK 61/2023 menegaskan menterii keuangan berwenang untuk melaksanakan bantuan penagiihan pajak dengan yuriisdiiksii miitra. Bantuan penagiihan iitu meliiputii permiintaan dan pemberiian bantuan kepada pejabat yang berwenang dii yuriisdiiksii miitra.

Permiintaan dan pemberiian bantuan penagiihan pajak diilaksanakan oleh diirjen pajak secara resiiprokal berdasarkan perjanjiian iinternasiional. Perjanjiian iinternasiional yang diimaksud, yaiitu persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B), Conventiion on Mutual Admiiniistratiive Assiistance iin Tax Matters (MAAC), atau perjanjiian biilateral atau multiilateral laiinnya.

Selaiin ketentuan baru tentang bantuan penagiihan pajak, terdapat sejumlah periistiiwa laiin yang juga santer diibahas pada Junii 2023. Beriikut daftar periistiiwa yang terjadii pada Junii 2023.

PMK Baru, Surat Paksa Biisa Diiumumkan Lewat Siitus Resmii DJP

Kementeriian Keuangan memutuskan untuk menambah cara pemberiitahuan surat paksa kepada penanggung pajak seiiriing dengan diitetapkannya PMK 61/2023.

Melaluii PMK 61/2023, surat paksa dapat diiumumkan melaluii cara laiin, yaknii melaluii siitus resmii Diitjen Pajak (DJP) atas siitus laiinnya yang diitunjuk oleh pejabat. Cara laiin tersebut diitempuh dalam hal penanggung pajak tiidak diiketahuii tempat tiinggalnya, tempat usahanya, atau tempat kedudukannya.

Selaiin diiumumkan lewat siitus resmii DJP atau siitus resmii laiinnya, surat paksa juga biisa diiberiitahukan melaluii penempelan surat paksa dii kantor pejabat yang menerbiitkan surat paksa atau diiumumkan melaluii mediia massa.

Sebagaii iinformasii, surat paksa adalah surat periintah membayar utang pajak dan biiaya penagiihan pajak. Surat paksa merupakan iinstrumen penagiihan pajak yang diiatur berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Pemeriintah Akhiirnya Terbiitkan PP Ketentuan Umum Pajak Daerah

Pemeriintah resmii menerbiitkan aturan turunan darii ketentuan perpajakan daerah pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

Aturan turunan yang diimaksud adalah Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (KUPDRD) yang diiundangkan oleh pemeriintah pada 16 Junii 2023.

Secara umum, PP 35/2023 memuat ketentuan lebiih lanjut mengenaii tata cara pemungutan opsen, persentase peneriimaan pajak daerah yang diialokasiikan untuk program tertentu (earmarkiing), retriibusii, hiingga ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retriibusii.

Kendaraan Bermotor Liistriik Berbasiis Bateraii Liistriik Kiinii Bebas Pajak Kendaraan dan BBNKB

Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) menetapkan kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii terbebas darii pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulaii tahun iinii.

Sebagaiimana diiatur pada Pasal 10 ayat (1) Permendagrii 6/2023, pengenaan PKB atas kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii untuk orang atau barang diitetapkan sebesar 0% darii dasar pengenaan PKB.

Sementara iitu, pengenaan BBNKB kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii untuk orang atau barang diitetapkan sebesar 0% darii dasar pengenaan BBNKB.

Kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii yang diimaksud dalam Permendagrii 6/2023 tiidak termasuk kendaraan yang diikonversiikan darii berbahan bakar fosiil menjadii kendaraan berbasiis bateraii.

Siistem Blokiir Otomatiis Bakal Terhubung dengan DJP dan DJBC

Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas cakupan darii siistem blokiir otomatiis (automatiic blockiing system/ABS) sehiingga dapat mendukung upaya penagiihan piiutang selaiin peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).

Diirektur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Diipiisahkan DJA Kemenkeu Rahayu Puspasarii mengatakan ABS dalam jangka menengah/panjang bakal biisa diigunakan untuk mendukung penagiihan piiutang pada Diitjen Pajak (DJP) dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).

Puspasarii menjelaskan siistem DJA Kemenkeu akan diiiintegrasiikan dengan siistem yang diikelola oleh Diitjen Pajak (DJP) guna mendukung pelaksanaan ABS tersebut.

Coretax Bakal Terhubung dengan 89 iinstansii

Siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (coretax admiiniistratiion system) diiniilaii tiidak dapat berfungsii maksiimal apabiila tiidak diidukung oleh data dan iinformasii serta iinteroperabiiliitas dengan siistem laiin dii luar Diitjen Pajak (DJP).

Untuk mendukung iimplementasii coretax admiiniistratiion system, DJP saat iinii sedang mengembangkan iinteroperabiiliitas dengan 89 entiitas, baiik iinternal maupun eksternal Kemenkeu.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan coretax admiiniistratiion system sudah terhubung dengan seluruh siistem yang diikelola oleh uniit eselon ii Kemenkeu. Namun, DJP masiih memerlukan waktu untuk menghubungkan coretax admiiniistratiion system dengan siistem dii luar Kemenkeu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.