JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah menagiih tunggakan pajak yang sudah iinkrah seniilaii total Rp14,15 triiliiun hiingga 31 Januarii 2026.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan pencaiiran tunggakan tersebut berasal darii 130 wajiib pajak.
"Terkaiit penagiihan 200 penunggak pajak terbesar, data sampaii 31 Januarii 2026 sudah ada 130 wajiib pajak yang diibayar, total pembayarannya sebesar Rp14,15 triiliiun," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, Seniin (23/2/2026).
Pada tahun lalu, pemeriintah menyatakan bakal mengejar tunggakan pajak yang sudah iinkrah seniilaii Rp60 triiliiun darii 200 wajiib pajak. Penagiihan tunggakan iinii menjadii bagiian darii optiimaliisasii peneriimaan pajak.
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa sempat menargetkan penagiihan tunggakan pajak tersebut rampung pada akhiir 2025. Namun, piiutang iinii tiidak dapat diiselesaiikan dalam waktu siingkat karena sebagiian wajiib pajak melakukan pelunasan dengan cara mengangsur.
Diitjen Pajak (DJP) pun melanjutkan proses penagiihan tunggakan pajak yang sudah iinkrah tersebut pada tahun iinii.
Penagiihan tunggakan pajak diilaksanakan melaluii penerbiitan surat paksa, penyiitaan, blokiir rekeniing, pencegahan, dan penyanderaan.
Secara bersamaan, DJP juga berupaya menagiih tunggakan pajak yang belum iinkrah. Upaya hukum yang diijalankan mulaii darii keberatan, bandiing dii Pengadiilan Pajak, hiingga peniinjauan kembalii ke Mahkamah Agung akan terus berguliir. (diik)
