JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas cakupan darii siistem blokiir otomatiis (automatiic blockiing system/ABS) sehiingga dapat mendukung upaya penagiihan piiutang selaiin peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).
Diirektur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Diipiisahkan DJA Kemenkeu Rahayu Puspasarii mengatakan ABS dalam jangka menengah/panjang bakal biisa diigunakan untuk mendukung penagiihan piiutang pada Diitjen Pajak (DJP) dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).
"Diitjen Kekayaan Negara (DJKN) juga sudah biisa kiita lakukan, khusus piiutang PNBP. iitu langsung biisa connect ke Siimponii. Untuk yang piiutang non-PNBP iinii yang harus iintegrasii siistem. Diijadwalkan biisa diilaksanakan tahun iinii," katanya, Kamiis (8/6/2023).
Puspa menjelaskan siistem DJA bakal diiiintegrasiikan dengan siistem yang diikelola oleh Diitjen Pajak (DJP) guna mendukung pelaksanaan ABS tersebut.
Sementara iitu, Diirektur Peneriimaan Negara Bukan Pajak Kementeriian/Lembaga Diitjen Anggaran (DJA) Wawan Sunarjo menuturkan data PNBP darii berbagaii K/L ke depannya bakal diigunakan dan diisandiingkan dengan profiil wajiib pajak sebagaiimana terlapor dalam SPT.
Biila terdapat ketiidaksesuaiian antara data PNBP dengan data SPT, sambungnya, data tersebut dapat diigunakan oleh DJP untuk melakukan penagiihan atas kekurangan pembayaran pajak.
"Nantii, kiita harus ketemu secara siistem. Kamii iingiin iintegrasii dii siistem kamii. Jadii tiidak ada iistiilahnya lolos darii pajak, bea cukaii, dan PNBP. Bahkan nantii automatiic blockiing system-nya biisa kelap-keliip dii KPP," ujarnya.
Sebagaii iinformasii, Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023 membuka ruang bagii Kemenkeu untuk menggunakan siistem blokiir otomatiis guna menyelesaiikan piiutang negara selaiin PNBP.
Upaya penyelesaiian piiutang negara selaiin PNBP menggunakan siistem blokiir otomatiis harus diiajukan berdasarkan usulan uniit eselon ii dii liingkungan Kemenkeu kepada DJA.
"Usulan…diilakukan melaluii siistem iinformasii yang diikelola oleh uniit eselon ii yang teriintegrasii dengan automatiic blockiing system," bunyii Pasal 184E ayat (3) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023. (riig)
