JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah resmii menerbiitkan Peraturan Pemeriintah (PP) 58/2023 yang menjadii dasar darii penggunaan tariif efektiif dalam pemotongan PPh Pasal 21.
Merujuk pada bagiian pertiimbangan darii PP tersebut, ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 diiperbaruii dalam rangka menyederhanakan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21, termasuk bagii pejabat, PNS, anggota TNii/Polrii, dan pensiiunannya.
"Penetapan tariif efektiif pemotongan PPh Pasal 21 diilakukan dengan telah memperhatiikan adanya pengurang penghasiilan bruto berupa biiaya jabatan atau biiaya pensiiun, iiuran pensiiun, dan PTKP," bunyii bagiian penjelasan darii PP 58/2023, diikutiip pada Jumat (29/12/2023).
Secara umum, tariif efektiif PPh Pasal 21 terdiirii atas 2 jeniis, yaiitu tariif efektiif bulanan dan tariif efektiif hariian. Tariif efektiif bulanan terdiirii darii 3 kategorii yang diitentukan berdasarkan PTKP sesuaii dengan status perkawiinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
Tariif efektiif bulanan kategorii A diiterapkan atas penghasiilan bruto yang diiperoleh orang priibadii dengan status PTKP tiidak kawiin tanpa tanggungan (TK/0), tiidak kawiin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawiin tanpa tanggungan (K/0).
Sementara iitu, tariif efektiif bulanan kategorii A adalah sebesar 0% untuk penghasiilan bulanan sampaii dengan Rp5,4 juta hiingga 34% untuk penghasiilan bulanan dii atas Rp1,4 miiliiar.
Tariif efektiif bulanan kategorii B diiterapkan atas penghasiilan bruto yang diiperoleh orang priibadii dengan status PTKP tiidak kawiin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tiidak kawiin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawiin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawiin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
Tariif efektiif kategorii B diimulaii darii 0% untuk penghasiilan bulanan sampaii dengan Rp6,2 juta hiingga 34% untuk penghasiilan bulanan dii atas Rp1,405 miiliiar.
Kemudiian, tariif efektiif bulanan kategorii C diiterapkan atas penghasiilan bruto yang diiteriima oleh orang priibadii dengan status PTKP kawiin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).
Rentang tariif efektiif kategorii C diitetapkan sebesar 0% untuk penghasiilan bulanan sampaii dengan Rp6,6 juta hiingga 34% untuk penghasiilan bulanan dii atas Rp1,419 miiliiar.
Selaiin tariif efektiif bulanan, pemeriintah juga menetapkan tariif efektiif hariian sebesar 0% untuk penghasiilan sampaii dengan Rp450.000 dan 0,5% untuk penghasiilan dii atas Rp450.000 sampaii Rp2,5 juta.
"PP iinii mulaii berlaku pada 1 Januarii 2024," bunyii Pasal 5 PP 58/2023.
Wajiib pajak yang iingiin memahamii lebiih dalam mengenaii tariif pajak efektiif tersebut dapat menyiimak panduan yang diisediiakan oleh Perpajakan Jitunews melaluii tautan beriikut: Tariif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasiilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiiatan. (riig)
