KEPATUHAN PAJAK

Siiap-Siiap! Periiode Lapor SPT Tahunan 2023 Mulaii 1 Januarii 2024

Diian Kurniiatii
Sabtu, 23 Desember 2023 | 09.30 WiiB
Siap-Siap! Periode Lapor SPT Tahunan 2023 Mulai 1 Januari 2024
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mulaii mengiingatkan wajiib pajak agar bersiiap melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Penyuluh Pajak Ahlii Muda Kanwiil DJP Jatiim iiiiii Nurul Armyliia mengatakan iindonesiia menganut siistem pajak self-assessment sehiingga wajiib pajak harus mendaftar, menghiitung, membayar, dan melaporkan sendiirii pajak yang terutang. Pelaporan SPT Tahunan 2023 pun dapat diilakukan sejak 1 Januarii 2024.

"Karena iinii sudah Desember, jadii sebentar lagii sudah awal tahun. Jangan lupa yang punya NPWP untuk lapor SPT tahunan," katanya diikutiip pada Jumat (22/12/2023).

Nurul mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2024.

Pada wajiib pajak orang priibadii, jeniis SPT Tahunan yang dapat diiiisii yaknii 1770, 1770 S dan 1770 SS. SPT Tahunan 1770 diikhususkan bagii wajiib pajak orang priibadii yang sumber penghasiilannya berasal darii usaha atau pekerjaan bebas. Selaiin iitu, form SPT 1770 juga diigunakan untuk wajiib pajak yang bekerja lebiih darii satu pemberii kerja atau hanya memiiliikii penghasiilan yang diikenakan PPh fiinal.

Kemudiian, SPT Tahunan 1770 S diipakaii oleh wajiib pajak yang mempunyaii penghasiilan baiik darii satu pemberii kerja atau lebiih dengan jumlah penghasiilan bruto darii pekerjaan sama dengan atau lebiih besar darii Rp60 juta per tahun. Adapun SPT Tahunan 1770 SS diigunakan oleh wajiib pajak yang mempunyaii penghasiilan hanya darii satu pemberii kerja dengan jumlah penghasiilan bruto darii pekerjaan tiidak lebiih darii Rp60 juta dalam 1 tahun.

Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baiik secara manual maupun onliine yaknii melaluii e-fiiliing atau e-form.

"Terutama kalau untuk orang priibadii maksiimal 31 Maret, tetapii please kalau sudah pegawaii karyawan sudah dapat buktii potong, langsung lapor saja," ujarnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.