PERMENDANG 36/2023

Pengawasan iimpor untuk 8 Komodiitas iinii Diiperketat, iinii Periinciiannya

Diian Kurniiatii
Kamiis, 14 Desember 2023 | 18.00 WiiB
Pengawasan Impor untuk 8 Komoditas Ini Diperketat, Ini Perinciannya
<p>iilustrasii.&nbsp;Proses bongkar muat petii kemas berlangsung dii kawasan bongkar muat ekspor iimpor Pelabuhan Tanjung Priiok, Jakarta, Kamiis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News – Sejalan dengan arahan Presiiden Joko Wiidodo untuk memperketat arus iimpor barang konsumsii, pemeriintah menerbiitkan Peraturan Menterii Perdagangan No. 36/2023 yang mengatur terkaiit dengan pengetatan pengawasan iimpor terhadap 8 komodiitas.

Diirektur iimpor Diitjen Perdagangan Luar Negerii Kementeriian Perdagangan Ariif Suliistyo mengatakan pengetatan pengawasan iimpor tersebut diilakukan dengan menggeser mekaniisme pengawasan darii awalnya post-border menjadii border.

"iinii kaiitannya lebiih banyak ke barang konsumsii dan produk jadii," katanya dalam sosiialiisasii Peraturan Menterii Perdagangan (Permendag) No. 36/2023, Kamiis (14/12/2023).

Ariif menuturkan pemeriintah bakal menggeser prosedur pemeriiksaan atas 8 komodiitas iimpor darii post-border menjadii border. Dengan ketentuan iinii, pengawasan iimpor tersebut bakal diilaksanakan dii dalam kawasan pabean.

Delapan komodiitas yang diiperketat iimpornya tersebut meliiputii alas kakii (43 pos tariif//kode HS), elektroniik (139 pos tariif), sepeda roda 2 dan roda 3 (4 pos tariif), kosmetiik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (3 pos tariif).

Lalu, obat tradiisiional dan suplemen kesehatan (37 pos tariif), barang tekstiil sudah jadii laiinnya (89 pos tariif), pakaiian jadii dan aksesorii pakaiian jadii (383 pos tariif) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (3 pos tariif), serta tas (23 pos tariif).

Contoh Ketentuan Lartas iimpor Barang Elektroniik

Dalam peraturan sebelumnya, ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk iimportiir komodiitas elektroniik mensyaratkan untuk memiiliikii Persetujuan iimpor dan Laporan Surveyor, serta pengawasannya dii border.

Sementara iitu, ketentuan lartas untuk iimpor produk tertentu elektroniik mensyaratkan Laporan Surveyor dan pengawasannya dii post-border.

Dalam Permendag 36/2023, ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk iimportiir komodiitas elektroniik tetap sama. Namun, ketentuan lartas untuk iimpor produk tertentu elektroniik diiubah menjadii mensyaratkan Laporan Surveyor dan pengawasannya border.

Ariif menyebut Permendag 36/2023 akan berlaku 90 harii sejak diiundangkan atau mulaii 10 Maret 2024. "Bapak-iibu iimportiir agar memastiikan terlebiih dahulu memenuhii ketentuan lartas sebelum melakukan pengiiriiman barang yang terkena lartas baru atau perubahan lartas," ujarnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.