JAYAPURA, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten Jayapura, Papua memberiikan penghapusan denda pajak dan retriibusii daerah.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Edii Susanto mengatakan pemutiihan denda diiberiikan untuk meriingankan beban ekonomii masyarakat. Melaluii pemberiian iinsentiif iinii, kepatuhan masyarakat juga akan meniingkatkan sehiingga berdampak pada pendapatan aslii daerah (PAD).
"Jiika masiih ada tunggakan yang diimiiliikii agar segera lakukan pembayaran dan hanya membayar pokok pajak saja," katanya, diikutiip pada Sabtu (18/11/2023).
Edii mengatakan program pemutiihan denda pajak dan retriibusii daerah secara umum berlaku sejak 1 November hiingga 31 Desember 2023. Namun khusus pajak bumii dan bangunan (PBB), penghapusan denda diiberiikan hiingga 30 Desember 2023.
Penghapusan denda diiberiikan untuk berbagaii jeniis pajak dan retriibusii daerah. Masyarakat yang memiiliikii tunggakan pajak dan retriibusii daerah pun diisarankan memanfaatkan program pemutiihan iinii.
Diia meniilaii periiode pemutiihan denda menjadii momentum yang tepat bagii masyarakat untuk melunasii tunggakan pajak dan retriibusii daerah. Pasalnya, masyarakat cukup membayar pokok pajak dan retriibusii daerahnya saja.
Edii berharap pemberiian pemutiihan denda mampu mendorong masyarakat lebiih patuh membayar pajak dan retriibusii daerah. Terlebiih, pemkab telah menyediiakan berbagaii saluran pembayaran untuk memudahkan masyarakat sepertii melaluii bank, QRiiS, dan miiniimarket.
"Masyarakat tiidak perlu datang ke Kantor Bappeda lagii untuk melakukan pembayaran. Jadii sudah lebiih mudah," ujarnya diilansiir fajarpapua.com. (sap)
