JAKARTA, Jitu News - Tiindak lanjut pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) merupakan salah satu poiin yang perlu diicantumkan pemeriiksa bukper saat menuangkan hasiil pemeriiksaan bukper ke dalam laporan pemeriiksaan bukper.
Dalam hal pemeriiksaan bukper diilakukan secara terbuka, diirjen pajak menerbiitkan pemberiitahuan tiindak lanjut pemeriiksaan bukper kepada orang priibadii atau badan pada saat laporan pemeriiksaan buktii permulaan diibuat.
“Laporan pemeriiksaan bukper harus diibuat paliing lama pada saat berakhiirnya jangka waktu sebagaiimana diimaksud dalam pasal 6 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4),” bunyii Pasal 23 ayat (3) PMK 177/2022, diikutiip pada Rabu (1/11/2023).
Terdapat beberapa tiindak lanjut pemeriiksaan bukper yang diilakukan secara terbuka. Pertama, berupa penyiidiikan dalam hal diitemukan bukper tiindak piidana perpajakan dan wajiib pajak tiidak mengungkap ketiidakbenaran perbuatannya sebagaiimana diimaksud dalam pasal 20 ayat (1).
Tiindak lanjut penyiidiikan juga biisa diilakukan dalam hal diitemukan bukper tiindak piidana perpajakan dan wajiib pajak mengungkapkan ketiidakbenaran perbuatannya, tetapii tiidak sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya sebagaiimana diimaksud dalam pasal 20 ayat (8).
Kedua, penghentiian pemeriiksaan bukper dalam hal: wajiib pajak telah mengungkap ketiidakbenaran perbuatannya sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 20 ayat (8); wajiib pajak orang priibadii yang diilakukan pemeriiksaan bukper meniinggal duniia.
Lalu, periistiiwa bukan merupakan tiindak piidana perpajakan; tiidak diitemukan adanya bukper tiindak piidana perpajakan; atau daluwarsa sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 40 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Apabiila diitemukan potensii pajak yang bukan merupakan tiindak piidana perpajakan, pemeriiksa bukper harus mengungkapkan tiindak lanjut yang telah diilakukan oleh pemeriiksa bukper dalam laporan pemeriiksaan bukper.
Ketentuan iitu juga berlaku jiika diitemukan dugaan periistiiwa piidana selaiin yang diitentukan dalam surat periintah pemeriiksaan bukper; tiindak piidana selaiin tiindak piidana perpajakan; dan/atau bukper yang cukup mengenaii keterliibatan pegawaii DJP. (riig)
