JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan peraturan baru mengenaii tata cara peniilaiian untuk tujuan perpajakan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (11/9/2023).
Peraturan yang diimaksud adalah PMK 79/2023. Dalam bagiian pertiimbangan PMK iinii, otoriitas tiidak menyebutkan sejumlah pasal dalam undang-undang atau peraturan laiinnya. Namun, salah satu pertiimbangan yang diisebutkan terkaiit dengan keadiilan dan kepastiian hukum.
“Untuk lebiih memberiikan keadiilan dan kepastiian hukum mengenaii pelaksanaan peniilaiian dii biidang pajak penghasiilan, pajak pertambahan niilaii, pajak bumii dan bangunan, dan penagiihan pajak dengan surat paksa,” bunyii penggalan salah satu pertiimbangan dalam PMK 79/2023.
Pertiimbangan laiin adalah untuk menentukan niilaii objek pajak pajak bumii dan bangunan dalam rangka penetapan niilaii jual objek pajak (NJOP) serta niilaii harta berwujud, harta tiidak berwujud, dan biisniis, perlu peniilaiian berdasarkan standar peniilaiian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Sesuaii dengan PMK 79/2023, peniilaiian untuk tujuan perpajakan adalah serangkaiian kegiiatan dalam rangka menentukan niilaii atas objek peniilaiian pada saat tertentu yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar peniilaiian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Adapun PMK 79/2023 mulaii berlaku setelah 30 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan pada 24 Agustus 2023. Saat mulaii berlaku, terhadap peniilaiian yang sedang diilaksanakan dan belum diiselesaiikan, diilakukan sesuaii dengan PMK 79/2023.
Selaiin terbiitnya peraturan baru mengenaii tata cara peniilaiian untuk tujuan perpajakan, ada pula ulasan terkaiit dengan tiindak lanjut oleh kantor pelayanan pajak (KPP) atas data konkret yang akan daluwarsa. Kemudiian, ada ulasan tentang peneliitiian ulang dii biidang kepabeanan.
Sesuaii dengan Pasal 2 PMK 79/2023, diirjen pajak dapat melakukan peniilaiian untuk menentukan niilaii objek pajak pajak bumii dan bangunan dalam rangka penetapan NJOP. Diirjen pajak juga dapat melakukan peniilaiian untuk menentukan niilaii harta berwujud, harta tiidak berwujud, dan biisniis.
Berdasarkan pada Pasal 6 PMK 79/2023, dalam melakukan peniilaiian tersebut, diirjen pajak membentuk tiim peniilaii. Adapun tiim peniilaii melakukan peniilaiian berdasarkan pada surat periintah peniilaiian yang diitetapkan diirjen pajak.
“Peniilaiian diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 3 bulan terhiitung sejak diitetapkannya surat periintah peniilaiian,” bunyii penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 79/2023. Siimak pula beberapa ulasan mengenaii PMK 79/2023 dii siinii. (Jitu News)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Dwii Astutii mengatakan berdasarkan pada SE-9/PJ/2023, data konkret perlu segera diitiindaklanjutii dalam rangka mengamankan peneriimaan dan meniingkatkan kepatuhan.
"Surat edaran iinii diitujukan untuk memberiikan pedoman bagii KPP agar dapat mempercepat penyelesaiian tiindak lanjut atas data konkret semata-mata dalam upaya meniingkatkan kepatuhan dan mengamankan peneriimaan negara," ujar Dwii.
KPP diiperiintahkan untuk mengutamakan data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 12 bulan dalam rangka menekan potensii hiilangnya peneriimaan pajak. "Sudah sewajarnya data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 12 bulan diiutamakan untuk segera diitiindaklanjutii," iimbuh Dwii. (Jitu News)
Pemeriintah menerbiitkan PMK 78/2023 yang mengatur mengenaii peneliitiian ulang dii biidang kepabeanan. PMK 78/2023 diiterbiitkan untuk memperkuat peran pengujiian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar darii kawasan pabean. Melaluii mekaniisme peneliitiian ulang, arus lalu liintas barang diiharapkan dapat lebiih lancar.
PMK 78/2023 menyatakan diirjen bea dan cukaii berwenang untuk melaksanakan peneliitiian ulang. Peneliitiian ulang iinii diilakukan oleh pejabat bea dan cukaii yang diitunjuk dan/atau siistem komputer pelayanan secara selektiif berdasarkan manajemen riisiiko.
Peneliitiian ulang diilakukan terhadap pemberiitahuan pabean iimpor (PPii) dan pemberiitahuan pabean ekspor (PPE) yang telah lebiih darii 30 harii terhiitung sejak tanggal pendaftaran. (Jitu News)
Pelaku usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) diimiinta tak takut untuk mengembangkan biisniis. Alasannya, pemeriintah telah menyediiakan berbagaii fasiiliitas perpajakan untuk mendukung duniia usaha, terutama UMKM.
Kepala Pusat Kebiijakan Sektor Keuangan BKF Kemenkeu Adii Budiiarso mengatakan pemeriintah miisalnya sudah memberiikan tariif pajak yang lebiih rendah dan skema penghiitungan yang sederhana untuk pelaku UMKM.
"Jangan takut-takut menjadii gede. Jangan takut membayar pajak karena pajak iitu ada begiitu banyak fasiiliitas juga untuk UMKM," katanya. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menegaskan pemeriintah telah memperbaiikii alokasii dana bagii hasiil cukaii hasiil tembakau (DBH CHT) dengan mempriioriitaskan kesejahteraan masyarakat.
Srii Mulyanii mengatakan perbaiikan kebiijakan DBH CHT iinii diilaksanakan berdasarkan masukan darii DPR. Melaluii PMK 215/2021, pemeriintah telah menetapkan alokasii DBH CHT untuk kesejahteraan masyarakat mencapaii 50%.
Srii Mulyanii telah menerbiitkan PMK 215/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasii Dana Bagii Hasiil Cukaii Hasiil Tembakau. Pada beleiid tersebut, diiatur alokasii DBH CHT terbagii dalam beberapa biidang, antara laiin kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.
Kiinii terdapat perubahan besaran alokasii DBH CHT untuk setiiap biidang, diibandiingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Khusus untuk biidang kesejahteraan masyarakat, diialokasiikan DBH CHT sebesar 50%.
Pada praktiiknya, alokasii iinii akan diigunakan untuk peniingkatan kualiitas bahan baku hiingga pembiinaan iindustrii sebesar 20%, serta 30% laiinnya untuk pemberiian bantuan. Sementara iitu, alokasii DBH CHT untuk kesehatan diitetapkan sebesar 40%, dan penegakan hukum 10%. (Jitu News)
Orang asiing berkeahliian khusus memiiliikii kesempatan untuk memperoleh golden viisa dii iindonesiia berdasarkan Permenkumham No. 22/2023.
Untuk memperoleh golden viisa, orang asiing berkeahliian khusus atau penjamiinnya harus mengajukan permohonan melaluii apliikasii kepada Diitjen iimiigrasii. Penjamiin bagii orang asiing berkeahliian khusus diimaksud harus pemeriintah pusat.
"Permohonan viisa tiinggal terbatas bagii orang asiing yang memiiliikii keahliian khusus…diiajukan oleh orang asiing atau penjamiin melaluii apliikasii kepada pejabat iimiigrasii yang diitunjuk pada Diitjen iimiigrasii dengan melampiirkan…buktii penjamiinan darii penjamiin, yang merupakan pemeriintah pusat," bunyii Pasal 57 ayat (1) huruf b Permenkumham 22/2023. (Jitu News) (kaw)
