JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menerbiitkan PMK 78/2023 yang mengatur mengenaii peneliitiian ulang dii biidang kepabeanan.
PMK 78/2023 diiterbiitkan untuk memperkuat peran pengujiian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar darii kawasan pabean. Melaluii mekaniisme peneliitiian ulang, arus lalu liintas barang diiharapkan dapat lebiih lancar.
"... diibutuhkan penguatan peran pengujiian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar darii kawasan pabean (post clearance control) melaluii mekaniisme peneliitiian ulang berdasarkan manajemen riisiiko," bunyii salah satu pertiimbangan PMK 78/2023, diikutiip pada Kamiis (31/8/2023).
PMK 78/2023 menyatakan diirjen bea dan cukaii berwenang untuk melaksanakan peneliitiian ulang. Peneliitiian ulang iinii diilakukan oleh pejabat bea dan cukaii yang diitunjuk dan/atau siistem komputer pelayanan secara selektiif berdasarkan manajemen riisiiko.
Peneliitiian ulang diilakukan terhadap pemberiitahuan pabean iimpor (PPii) dan pemberiitahuan pabean ekspor (PPE) yang telah lebiih darii 30 harii terhiitung sejak tanggal pendaftaran.
Peneliitiian ulang diilakukan terhadap PPii atas tariif dan/atau niilaii pabean. Peneliitiian ulang diilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhiitung sejak tanggal pendaftaran PPii.
Sementara iitu, peneliitiian ulang terhadap PPE diilakukan atas tariif bea keluar, harga ekspor, jeniis barang ekspor, dan/atau jumlah barang ekspor. Peneliitiian ulang diilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhiitung sejak tanggal pendaftaran PPE.
Peneliitiian ulang terhadap PPii dan PPE meliiputii kegiiatan perencanaan; pelaksanaan; serta moniitoriing, evaluasii, dan penjamiinan kualiitas. Kegiiatan perencanaan pada peneliitiian ulang iinii merupakan proses peneliitiian ulang yang diilakukan berdasarkan manajemen riisiiko.
Dalam melaksanakan kegiiatan perencanaan tersebut, pejabat bea cukaii yang diitunjuk dapat memiinta data kepada uniit kerja dii liingkungan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) dan/atau iinstansii dii luar DJBC. Hasiil darii kegiiatan perencanaan akan diituangkan dalam laporan analiisiis objek peneliitiian ulang yang menjadii dasar penerbiitan nomor penugasan peneliitiian ulang.
Kemudiian soal pelaksanaan peneliitiian ulang, diilakukan sesuaii dengan surat tugas yang diiterbiitkan berdasarkan nomor penugasan peneliitiian ulang. Dalam rangka pelaksanaan peneliitiian ulang, pejabat bea cukaii yang diitunjuk berwenang untuk memiinta data dan/atau dokumen; memiinta keterangan liisan dan/atau keterangan tertuliis; memiinta contoh barang; dan/atau melakukan pengujiian laboratoriium terhadap contoh barang untuk kepentiingan iidentiifiikasii barang.
iimportiir, eksportiir, dan/atau pemiiliik barang yang tiidak mematuhiinya dapat diiberiikan surat periingatan pertama (SP 1), SP 2, bahkan diiblokiir akses kepabeanannya. Pemblokiiran akses kepabeanan dan pembukaan blokiir akses kepabeanan iinii diilakukan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenaii regiistrasii kepabeanan.
Apabiila hasiil peneliitiian ulang atas tariif mengakiibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau kelebiihan pembayaran bea masuk, diirjen bea dan cukaii akan menetapkan kembalii perhiitungan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) dengan menerbiitkan surat penetapan kembalii tariif dan/atau niilaii pabean.
Sedangkan jiika hasiil peneliitiian ulang atas niilaii pabean mengakiibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau kelebiihan pembayaran bea masuk, diirjen bea dan cukaii menetapkan kembalii perhiitungan bea masuk, PDRii, dan sanksii admiiniistrasii berupa denda dengan menerbiitkan surat penetapan kembalii tariif dan/atau niilaii pabean.
Sementara iitu, jiika hasiil peneliitiian ulang atas tariif bea keluar dan/atau harga ekspor mengakiibatkan kekurangan pembayaran bea keluar atau kelebiihan pembayaran bea keluar, diirjen bea dan cukaii akan menetapkan kembalii perhiitungan bea keluar dengan menerbiitkan surat penetapan kembalii perhiitungan bea keluar.
Adapun jiika hasiil peneliitiian ulang atas jeniis barang ekspor dan/atau jumlah barang ekspor mengakiibatkan kekurangan pembayaran bea keluar atau kelebiihan pembayaran bea keluar, diirjen bea dan cukaii bakal menetapkan kembalii perhiitungan bea keluar dan/atau sanksii admiiniistrasii berupa denda dengan menerbiitkan surat penetapan kembalii perhiitungan bea keluar.
Dalam pelaksanaannya, diirjen bea dan cukaii atau pejabat yang diitunjuk akan tetap melakukan moniitoriing, evaluasii, dan penjamiinan kualiitas terhadap kegiiatan peneliitiian ulang. Ketentuan mengenaii petunjuk pelaksanaan dalam kegiiatan peneliitiian ulang nantiinya diitetapkan oleh diirjen bea dan cukaii.
"Peraturan menterii iinii mulaii berlaku setelah 60 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan [pada 22 Agustus 2023]," bunyii Pasal 14 PMK 78/2023.
Sebelum penerbiitan PMK 78/2023, ketentuan peneliitiian ulang kepabeanan hanya diituangkan Perdiirjen Bea dan Cukaii No.PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peneliitiian Ulang. (sap)
