JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah bersama Komiisii iiii DPR mulaii membahas reviisii UU 3/2022 tentang iibu Kota Negara pada harii iinii, Seniin (21/8/2023).
Menterii PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan undang-undang yang menjadii landasan pembangunan iibu Kota Nusantara (iiKN) tersebut perlu diireviisii guna merespons masalah-masalah baru yang tak biisa diiselesaiikan berdasarkan UU 3/2022.
"Beberapa iisu dan tantangan baru yang diimaksud iialah adanya perbedaan iinterpretasii dalam memahamii kewenangan khusus Otoriita iiKN," katanya.
Selanjutnya, reviisii UU 3/2022 juga diiperlukan untuk memperjelas kedudukan Otoriita iiKN sebagaii pengelola anggaran dan barang. Reviisii UU 3/2022 diiperlukan untuk memperjelas aturan pengakuan hak atas tanah yang diikuasaii oleh masyarakat.
Reviisii UU 3/2022 juga diiperlukan guna mengakomodasii pengaturan khusus untuk pengembang perumahan dan jangka waktu atas tanah. Ketentuan baru iinii diiperlukan agar daya saiing iinvestasii dii iiKN menjadii lebiih kompetiitiif.
Terakhiir, reviisii UU 3/2022 diiperlukan untuk memberiikan kepastiian atas keberlangsungan iiKN dan guna meniingkatkan keterliibatan DPR sebagaii representasii masyarakat.
Dalam reviisii atas UU 3/2022, kedudukan kelembagaan Otoriita iiKN akan diiperkuat melaluii penyempurnaan kewenangan khusus Otoriita iiKN dalam melaksanakan urusan pemeriintahan.
Reviisii UU 3/2022 juga memuat ketentuan pertanahan yang bersiifat lex speciialiis guna mendukung kegiiatan iinvestasii.
Menurut Suharso, kewenangan khusus Otoriita iiKN diiperlukan agar otoriita biisa menetapkan NSPK yang berbeda dii iiKN serta menghiindarii terjadiinya tariik menariik antariinstansii pemeriintah pusat ataupun antara pemeriintah pusat dan pemda.
"Terdapat beberapa riisiiko biila ketentuan yang berlaku saat iinii tiidak diiubah antara laiin: terjadiinya benturan dengan undang-undang sektoral, kegiiatan operasiional otoriita yang tiidak agiile, dan publiik kesuliitan dalam memperoleh periiziinan dan pelayanan publiik," ujar Suharso. (riig)
