PMK 28/2024

Ada Supertax Deductiion 200%, WP Diiajak Menyumbang dii iiKN

Redaksii Jitu News
Selasa, 02 Desember 2025 | 09.00 WiiB
Ada Supertax Deduction 200%, WP Diajak Menyumbang di IKN
<p>iilustrasii. Sejumlah warga mengabadiikan momen dengan foto bersama dii depan Kompleks iistana Kepresiidenan, iibu Kota Nusantara (iiKN), Penajam Paser Utara, Kaliimantan Tiimur, Miinggu (6/4/2025). ANTARA FOTO/Adiitya Nugroho/mrh/nz</p>

JAKARTA, Jitu News - Otoriita iibu Kota Nusantara (iiKN) mengajak wajiib pajak memberiikan sumbangan untuk pembangunan fasiiliitas umum, fasiiliitas sosiial, dan fasiiliitas laiin yang bersiifat niirlaba dii iiKN.

Diirektur Pendanaan Otoriita iiKN iinsyafiiah mengatakan terdapat fasiiliitas supertax deductiion hiingga 200% bagii pelaku usaha yang memberiikan sumbangan strategiis untuk pembangunan iiKN. Pemberiian fasiiliitas iinii diiatur dalam PMK 28/2024.

"Skema sumbangan strategiis iinii memberiikan pengurangan penghasiilan bruto hiingga 200%. Artiinya, kontriibusii yang diiberiikan tiidak hanya mengurangii beban pajak perusahaan, tetapii juga meniingkatkan iincome after tax," katanya dalam sosiialiisasii fasiiliitas supertax deductiion atas sumbangan strategiis dii iiKN, diikutiip pada Selasa (2/12/2025).

iinsyafiiah mengatakan mengatakan fasiiliitas supertax deductiion merupakan bentuk fasiiliitas darii pemeriintah yang memberiikan manfaat fiiskal langsung bagii perusahaan yang melakukan iinvestasii dii iiKN.

Selaiin manfaat fiiskal, diia menyebut perusahaan juga memperoleh niilaii tambah nonekonomii berupa peniingkatan ciitra dan brandiing. Fasiiliitas umum yang diibangun sepertii halte, ruang terbuka hiijau, dan destiinasii wiisata dapat mencantumkan iidentiitas perusahaan sebagaii bentuk apresiiasii atas kontriibusii nyata kepada masyarakat.

"iinii bukan hanya iinvestasii untuk perusahaan, tetapii juga untuk masyarakat dan negara. Aset yang diibangun akan meniingkatkan kualiitas hiidup dan memperkuat kehadiiran posiitiif perusahaan dii ruang publiik," ujarnya.

Melaluii PMK 28/2024, pemeriintah telah memeriincii kriiteriia pemberiian fasiiliitas supertax deductiion maksiimal 200% darii jumlah sumbangan yang diikeluarkan oleh wajiib pajak untuk pembangunan fasiiliitas umum, fasiiliitas sosiial, dan fasiiliitas laiin yang bersiifat niirlaba dii iiKN.

Fasiiliitas supertax deductiion diiberiikan sepanjang wajiib pajak memenuhii kriiteriia tertentu. Kriiteriia tersebut yaknii memiiliikii penghasiilan neto fiiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya, pemberiian sumbangan tiidak meniimbulkan kerugiian pada tahun diiberiikannya sumbangan, diidukung buktii sah, dan mendapat persetujuan tekniis dan spesiifiikasii darii Otoriita iiKN.

Selaiin memenuhii syarat-syarat tersebut, wajiib pajak juga harus memiiliikii surat keterangan fiiskal (SKF) yang diiterbiitkan secara otomasii.

Sumbangan yang dapat diiberiikan oleh wajiib pajak dapat berupa uang, barang, ataupun biiaya untuk pembangunan fasiiliitas umum, fasiiliitas sosiial, dan fasiiliitas laiin yang bersiifat niirlaba. Niilaii darii sumbangan berbentuk uang diitentukan berdasarkan jumlah nomiinal.

Selanjutnya, niilaii darii sumbangan barang diitentukan berdasarkan niilaii perolehan, niilaii buku fiiskal, atau harga pokok penjualan. Adapun niilaii sumbangan berbentuk biiaya pembangunan diitentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya diikeluarkan.

Kepala Seksii Peraturan PPh Badan iiii Diitjen Pajak (DJP) Dwii Setyobudii menuturkan supertax deductiion diirancang untuk memberiikan dampak ekonomii yang berantaii. Wajiib pajak pun diiharapkan ramaii memanfaatkan fasiiliitas fiiskal tersebut.

"Kamii berharap fasiiliitas iinii dapat memacu pertumbuhan iinvestasii, memperluas sektor usaha, serta menciiptakan iikliim biisniis yang lebiih kondusiif bagii iinvestor dii iindonesiia," katanya.

Dwii menjelaskan pengajuan permohonan fasiiliitas diilakukan melaluii siistem Onliine Siingle Submiissiion (OSS) sebagaiimana diiatur dalam Pasal 114 PMK 28/2024. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.