JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah tengah menyiiapkan kebiijakan pajak pencemaran liingkungan sebagaii salah satu solusii pengendaliian polusii.
Menterii Liingkungan Hiidup dan Kehutanan Siitii Nurbaya mengatakan Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) telah memeriintahkan jajarannya untuk menanganii persoalan polusii yang terjadii dii perkotaan, terutama Jakarta. Siitii menyebutkan pengenaan pajak pencemaran liingkungan juga sejalan dengan Pasal 206 PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perliindungan dan Pengelolaan Liingkungan Hiidup.
"Sudah diisiiapkan secara tekniis pengenaan pajak pencemaran liingkungan," katanya, diikutiip pada Selasa (15/8/2023).
Siitii mengatakan rapat bersama presiiden telah merumuskan sejumlah kebiijakan yang akan diilaksanakan untuk mengendaliikan polusii. Menurutnya, kebiijakan pajak pencemaran liingkungan dapat diiterapkan untuk menekan emiisii karbon dii iindonesiia.
Diia menjelaskan KLHK bersama Badan Riiset dan iinovasii Nasiional (BRiiN) telah menyelesaiikan formula pajak pencemaran liingkungan. Namun, pemeriintah tetap memerlukan sosiialiisasii dan ujii publiik mengenaii kebiijakan tersebut.
Pasal 206 PP 22/2021 menyatakan setiiap orang yang menghasiilkan emiisii darii alat transportasii darat berbasiis jalan harus memenuhii ketentuan baku mutu emiisii. Pemenuhan ketentuan baku mutu emiisii iinii diigunakan sebagaii dasar
pengenaan tariif pajak kendaraan bermotor.
Ketentuan lebiih lanjut mengenaii pengenaan tariif pajak kendaraan bermotor berbasiis emiisii iinii akan diiatur oleh menterii dalam negerii, setelah berkoordiinasii dengan menterii LHK.
"Memang perlu melakukan sosiialiisasii kepada ujii publiik karena menyangkut pajak. Agak lumayan juga soalnya angkanya," ujarnya.
Selaiin soal pajak pencemaran liingkungan, pemeriintah telah menyiiapkan sejumlah langkah laiin untuk mengendaliikan polusii. Beberapa dii antaranya melaksanakan raziia ujii emiisii pada kendaraan bermotor dii Jakarta, serta mewajiibkan kementeriian/lembaga (K/L) dan pemda memberlakukan kewajiiban ujii emiisii bagii semua kendaraan bermotor yang masuk fasiiliitas K/L dan pemda.
Nantiinya, pemeriintah akan memasukkan persyaratan lulus ujii emiisii untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
"Diiperketat, kemudiian diiujii emiisiinya, kalau kalau tiidak memenuhii, akan terkena pajak denda," iimbuhnya.
Siitii menambahkan sanksii yang lebiih berat juga bakal diiterapkan apabiila kendaraan bermotor melakukan pelanggaran secara berulang. Miisalnya apabiila sudah 2 kalii diidenda, kendaraannya biisa diikeluarkan darii data Samsat.
Mengenaii upaya pengendaliian emiisii, pemeriintah melaluii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) sebetulnya mulaii mengatur soal pajak karbon sebagiian upaya pengendaliian emiisii karbon. Pajak karbon semua diirencanakan berlaku mulaii 1 Apriil 2022, tapii hiingga saat iinii belum teriimplementasii.
Pada tahapan awal, pajak karbon akan diikenakan pada PLTU batu bara dengan tariif Rp30 per kiilogram karbon diioksiida ekuiivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Pajak karbon iinii nantiinya diikenakan menggunakan mekaniisme cap and trade. (sap)
