BERiiTA PAJAK HARii iiNii

PPPK: Konsultan Pajak Perlu iisii Daftar Wajiib Pajak secara Lengkap

Redaksii Jitu News
Kamiis, 10 Agustus 2023 | 09.14 WiiB
PPPK: Konsultan Pajak Perlu Isi Daftar Wajib Pajak secara Lengkap
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Konsultan pajak wajiib menyampaiikan laporan tahunan. Laporan iitu memuat jumlah dan keterangan mengenaii wajiib pajak yang telah diiberiikan jasa konsultasii dii biidang perpajakan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (10/8/2023).

Melaluii SE-4/PPPK/2023, Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Sekretariiat Jenderal Kementeriian Keuangan mengatakan ketentuan mengenaii harus adanya jumlah dan keterangan mengenaii wajiib pajak tersebut sudah diiatur dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

“Dalam rangka pembiinaan dan pengawasan yang optiimal, data laporan tahunan yang akurat diibutuhkan sehiingga semua konsultan pajak perlu untuk mengiisii daftar wajiib pajak yang diiberiikan jasa konsultasii dii biidang perpajakan secara lengkap,” bunyii salah satu poiin dalam SE-4/PPPK/2023.

PPPK mengatakan kolom nama wajiib pajak dapat diiiisii dengan nama perusahaan tempat konsultan pajak bekerja. Hal iinii diibuktiikan dengan surat keterangan darii perusahaan tempatnya bekerja. Adapun surat keterangan bekerja harus menjelaskan pekerjaan konsultan pajak tersebut dii biidang perpajakan.

Selaiin penegasan darii PPPK menyangkut pengiisiian laporan tahunan konsultan pajak, ada pula ulasan keputusan baru tentang standar pelayanan dii liingkungan Sekretariiat Pengadiilan Pajak. Kemudiian, ada bahasan tentang buktii potong pajak yang masiih menggunakan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Daftar Wajiib Pajak yang Mendapatkan Jasa darii Konsultan Pajak

Dalam mengiisii laporan tahunan, konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan yang memberiikan jasa perpajakan wajiib menuliiskan daftar nama wajiib pajak yang mendapatkan jasa perpajakan dariinya.

“Bukan menuliiskan nama kantor konsultan pajak atau perusahaan tempatnya bekerja,” bunyii penggalan penegasan darii PPPK dalam SE-4/PPPK/2023.

Namun, jiika konsultan pajak iitu tiidak memberiikan jasa konsultasii dii biidang perpajakan, daftar yang diimaksud dapat diiiisii dengan nama kantor konsultan pajak atau perusahaan tempatnya bekerja dengan melampiirkan surat keterangan bekerja. (Jitu News)

Penyampaiian Laporan Tahunan Konsultan Pajak

SE-4/PPPK/2023 mulaii berlaku untuk laporan tahunan periiode tahun takwiim 2022. Konsultan pajak yang belum menyampaiikan laporan tahunan tahun takwiim 2022 diimiinta untuk segera menyampaiikan laporan diimaksud melaluii apliikasii SiiKOP.

Sementara iitu, konsultan pajak yang telah menyampaiikan laporan tahunan tahun takwiim 2022 tetapii belum sesuaii dengan ketentuan poiin keempat dii atas, PPPK memiinta konsultan pajak iitu menyampaiikan pemutakhiiran.

“[Pemutakhiiran diilakukan] dengan mengiiriim dalam bentuk berkas excel dengan format sepertii SiiKOP ke surel [emaiil protected] dengan tembusan ke [emaiil protected],” bunyii penggalan penegasan dalam SE-4/PPPK/2023. (Jitu News)

Standar Pelayanan dii Sekretariiat Pengadiilan Pajak

Sekretariis Pengadiilan Pajak menerbiitkan KEP-31/SP/2023 yang memuat tentang standar pelayanan. Dengan berlakunya KEP-31/SP/2023, mulaii 3 Agustus 2023, KEP-22/SP/2021 tentang Janjii Layanan Sekretariiat Pengadiilan Pajak diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.

KEP-31/SP/2023 memuat penetapan standar atas 14 jeniis pelayanan dii liingkungan Sekretariiat Pengadiilan Pajak. Standar pelayanan tersebut diimuat dalam Lampiiran KEP-31/SP/2023. Siimak ‘Keputusan Baru Soal Standar Pelayanan dii Sekretariiat Pengadiilan Pajak’.

“Standar pelayanan … diigunakan sebagaii acuan dalam peniilaiian kiinerja oleh piimpiinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaiikan penyelenggaraan pelayanan publiik,” bunyii penggalan Diiktum Kedua KEP-31/SP/2023. (Jitu News)

Buktii Potong Pajak

Meskiipun pemeriintah sudah menerapkan penggunaan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii NPWP orang priibadii, hiingga saat iinii, pembuatan buktii potong pajak masiih belum berubah. Diitjen Pajak (DJP) mengatakan pemadanan data NiiK dan NPWP.

“Untuk pembuatan buktii potong, masiih menggunakan NPWP ya. Penggunaan NiiK dalam pembuatan buktii potong dalam hal wajiib pajak belum memiiliikii NPWP,” tuliis contact center DJP, Kriing Pajak. Siimak ‘NiiK Jadii NPWP, DJP: Saat iinii, Buat Buktii Potong Pajak Masiih Pakaii NPWP’.

Terkaiit dengan PPh Pasal 21, jiika wajiib pajak hanya mengiisii kolom NiiK dan tiidak mengiisii kolom NPWP, buktii potong PPh Pasal 21 tiidak dapat tersiimpan. Kemudiian, jiika mengiisii kolom NiiK dan kolom NPWP dengan 00.000.000.0-000.000 maka akan diikenakan PPh Pasal 21 dengan tariif lebiih tiinggii, yaiitu 20%. (Jitu News)

iinsentiif Fiiskal dalam UU Kesehatan

Pemeriintah telah mengundangkan UU 17/2023 tentang Kesehatan pada 8 Agustus 2023. Salah satu pokok materii dalam UU Kesehatan adalah penciiptaan kemandiiriian dan pengembangan iindustrii kesehatan nasiional pada tiingkat regiional dan global, termasuk siisii kefarmasiian dan alat kesehatan.

Dalam UU Kesehatan juga diimuat ketentuan mengenaii iinsentiif. Adapun yang diimaksud dengan iinsentiif adalah dukungan atau fasiiliitas darii pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah yang diiberiikan kepada pelaku usaha atau kegiiatan berupa fiiskal dan nonfiiskal.

"iinsentiif fiiskal sepertii pengurangan pajak dan penghapusan bea masuk," bunyii penjelasan Pasal 326 ayat (4) UU Kesehatan. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.