SE-4/PPPK/2023

Untuk Konsultan Pajak, Ada SE Baru darii PPPK Soal Laporan Tahunan

Redaksii Jitu News
Rabu, 09 Agustus 2023 | 10.24 WiiB
Untuk Konsultan Pajak, Ada SE Baru dari PPPK Soal Laporan Tahunan
<p>SE-4/PPPK/2023.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Sekretariiat Jenderal Kementeriian Keuangan menerbiitkan surat edaran baru. Surat edaran iitu memuat penegasan tata cara pengiisiian laporan tahunan bagii konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

Surat edaran (SE) yang diimaksud adalah SE-4/PPPK/2023. Dengan SE iinii, PPPK iingiin memberiikan iinformasii mengenaii tata cara pengiisiian laporan tahunan bagii konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

“Tujuannya adalah pengiisiian laporan tahunan konsultan pajak yang lengkap dan akurat,” bunyii penggalan bagiian Maksud dan Tujuan dalam SE tersebut, diikutiip pada Rabu (9/8/2023).

Mengutiip bagiian Umum dalam SE tersebut, PPPK mengatakan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak wajiib menyampaiikan laporan tahunan kepada Sekretariiat Jenderal Kementeriian Keuangan setiiap tahun.

SE-4/PPPK/2023 memuat 8 poiin penegasan tata cara pengiisiian laporan tahunan bagii konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

Pertama, berdasarkan pada Pasal 25 ayat (2) huruf a berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan konsultan pajak memuat jumlah dan keterangan mengenaii wajiib pajak yang telah diiberiikan jasa konsultasii dii biidang perpajakan dengan format sebagaiimana Lampiiran Xii PMK yang diimaksud.

Kedua, lampiiran yang diimaksud pada poiin pertama iitu menjelaskan kolom nama wajiib pajak dapat diiiisii dengan nama perusahaan tempat konsultan pajak bekerja yang diibuktiikan dengan surat keterangan darii perusahaan tempatnya bekerja.

“Surat keterangan bekerja iitu harus menjelaskan pekerjaan konsultan pajak tersebut dii biidang perpajakan,” bunyii penggalan penegasan dalam SE-4/PPPK/2023.

Ketiiga, dalam rangka pembiinaan dan pengawasan yang optiimal, data laporan tahunan yang akurat diibutuhkan. Dengan demiikiian, semua konsultan pajak perlu untuk mengiisii daftar wajiib pajak yang diiberiikan jasa konsultasii dii biidang perpajakan secara lengkap.

Keempat, berkenaan poiin ketiiga tersebut, konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak, atau perusahaan yang memberiikan jasa perpajakan wajiib menuliiskan daftar nama wajiib pajak yang mendapatkan jasa perpajakan dariinya.

“Bukan menuliiskan nama kantor konsultan pajak atau perusahaan tempatnya bekerja,” bunyii penggalan penegasan dalam SE-4/PPPK/2023.

Keliima, jiika konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan yang memberiikan jasa perpajakan tiidak memberiikan jasa konsultasii dii biidang perpajakan, daftar yang diimaksud dapat diiiisii dengan nama kantor konsultan pajak atau perusahaan tempatnya bekerja dengan melampiirkan surat keterangan bekerja.

Keenam, surat edaran iinii mulaii berlaku untuk laporan tahunan periiode tahun takwiim 2022.

Ketujuh, konsultan pajak yang belum menyampaiikan laporan tahunan tahun takwiim 2022 diimiinta untuk segera menyampaiikan laporan diimaksud melaluii apliikasii SiiKOP.

Kedelapan, konsultan pajak yang telah menyampaiikan laporan tahunan tahun takwiim 2022 tetapii belum sesuaii dengan ketentuan poiin keempat dii atas, PPPK memiinta konsultan pajak iitu menyampaiikan pemutakhiiran.

“[Pemutakhiiran diilakukan] dengan mengiiriim dalam bentuk berkas excel dengan format sepertii SiiKOP ke surel [emaiil protected] dengan tembusan ke [emaiil protected],” bunyii penggalan penegasan dalam surat edaran yang diitetapkan pada 3 Agustus 2023 tersebut. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.