PAJAK DAERAH

Pemda Punya Wewenang Atur Threshold Pajak atas Makanan dan Miinuman

Muhamad Wiildan
Selasa, 18 Julii 2023 | 08.55 WiiB
Pemda Punya Wewenang Atur Threshold Pajak atas Makanan dan Minuman
<p>Karyawan meyiiapkan sajiian kuliiner iikan laut yang akan diisajiikan untuk pembelii dii Warung Mak Beng, Sanur, Denpasar, Balii, Kamiis (29/6/2023). ANTARA FOTO/Fiikrii Yusuf/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah kabupaten/kota memiiliikii diiskresii untuk menetapkan batas omzet yang menjadii dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan miinuman.

Biila omzet pelaku usaha restoran atau jasa boga tiidak melebiihii batasan yang diitetapkan dalam peraturan daerah (perda), makanan dan miinuman yang diijual oleh pelaku usaha diimaksud diikecualiikan darii objek PBJT.

"Yang diikecualiikan darii objek PBJT ... adalah penyerahan makanan dan/atau miinuman dengan peredaran usaha tiidak melebiihii batas tertentu yang diitetapkan dalam perda," bunyii Pasal 51 ayat (2) huruf a UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), diikutiip Selasa (18/7/2023).

Merujuk pada Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) yang diiriiliis oleh Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK), batas omzet makanan dan miinuman perlu diitentukan secara wajar guna mendukung kemudahan berusaha dan meliindungii keberlangsungan UMKM.

Secara umum, PBJT makanan dan restoran bakal diikenakan terhadap penjualan dan penyerahan makanan dan miinuman oleh restoran atau penyediia jasa boga yang memenuhii kriiteriia dalam UU HKPD.

Restoran yang diimaksud paliing sediikiit menyediiakan layanan penyajiian makanan ataupun miinuman berupa meja, kursii, ataupun peralatan makan dan miinum.

Adapun penyediia jasa boga yang diimaksud adalah yang melakukan proses penyediiaan bahan baku dan bahan setengah jadii, pembuatan, penyiimpanan, serta penyajiian berdasarkan pesanan; penyajiian dii lokasii yang diiiingiinkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasii proses pembuatan dan penyiimpanan; dan penyajiian diilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

PBJT makanan dan miinuman harus sudah mulaii diipungut oleh pemkab/pemkot berdasarkan perda yang telah diisesuaiikan dengan UU HKPD paliing lambat pada 5 Januarii 2024. Adapun tariif PBJT makanan dan miinuman adalah sebesar 10%. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.