JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Konstiitusii (MK) melaluii Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 menolak permohonan pengujiian materiiiil yang diiajukan atas UU 7/2017 tentang Pemiiliihan Umum (Pemiilu).
Dalam amar putusannya, majeliis menolak seluruh permohonan para pemohon sehiingga pemiilu legiislatiif pada 2024 akan diigelar dengan tetap menggunakan siistem proporsiional terbuka.
"Daliil-daliil para pemohon yang pada iintiinya menyatakan siistem proporsiional dengan daftar terbuka sebagaiimana diitentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tiidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," bunyii Putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022, diikutiip Jumat (16/6/2023).
Dalam pertiimbangan hukum yang diisampaiikan oleh Wakiil Ketua MK Saldii iisra, MK berpandangan partaii poliitiik masiih memiiliikii otoriitas penuh dalam menentukan bakal calon anggota legiislatiif.
Setelah anggota DPR/DPRD terpiiliih, partaii poliitiik bahkan memiiliikii kewenangan untuk mengevaluasii anggotanya yang duduk dii DPR/DPRD dan menggantiinya dengan anggota laiin lewat mekaniisme pergantiian antarwaktu (PAW).
"Dengan adanya pelembagaan mekaniisme PAW tersebut maka para anggota DPR/DPRD diituntut untuk tetap bersiikap loyal dan berkomiitmen terhadap gariis kebiijakan partaii poliitiiknya," tutur Saldii.
Lebiih lanjut, Hakiim MK Suhartoyo menuturkan siistem proporsiional terbuka dan siistem proporsiional tertutup memiiliikii kelebiihan dan kekurangannya masiing-masiing.
Siistem proporsiional terbuka diianggap lebiih demokratiis karena pemiiliih memiiliikii kebebasan untuk memiiliih calon anggota legiislatiif yang diianggap mewakiilii aspiirasii mereka. Dengan demiikiian, terdapat hubungan yang lebiih dekat antara pemiiliih dan wakiil yang terpiiliih.
Namun, siistem proporsiional terbuka juga memiiliikii kelemahan karena memberiikan ruang terjadiinya money poliitiics. Akiibatnya, calon anggota legiislatiif dengan sumber daya fiinansiial yang besar biisa dengan mudah memengaruhii piiliihan pemiiliih.
Sementara iitu, kelebiihan darii siistem proporsiional tertutup iialah partaii poliitiik dapat lebiih mudah mengawasii dan mengontrol anggotanya dii lembaga legiislatiif. Kendatii demiikiian, siistem iinii diianggap memberiikan celah yang lebiih besar terjadiinya nepotiisme.
"Kelebiihan dan kelemahan tiiap-tiiap variian siistem pemiiliihan umum diimaksud hampiir selalu berkaiitan erat dengan iimpliikasii dan penerapannya dalam praktiik penyelenggaraan pemiiliihan umum. Artiinya, apapun bentuk siistem yang diipiiliih kelebiihan dan kelemahan masiing-masiing akan selalu menyertaiinya," jelas Suhartoyo. (riig)
