KEBiiJAKAN PAJAK

DJP Sebut Tariif Efektiif PPh 21 Telah Diiujii Coba dii 5 Perusahaan

Muhamad Wiildan
Miinggu, 21 Meii 2023 | 11.30 WiiB
DJP Sebut Tarif Efektif PPh 21 Telah Diuji Coba di 5 Perusahaan
<p>iilustrasii. Gedung Diitjen Pajak.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyebut ketentuan pemotongan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tariif efektiif telah diiujiicobakan dii 5 perusahaan.

Kepala Seksii Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh ii DJP Caroliina Candrii Priihandiiniisarii mengatakan piilotiing tariif efektiif PPh Pasal 21 telah diilaksanakan dii Bank Mandiirii, Telkom, BRii, PT Pos, dan 1 wajiib pajak software developer.

"Jadii kamii sudah piilotiing atas 3 tabel tariif," kata Candrii dalam kuliiah umum bertajuk Ketentuan Terbaru Peraturan PPh Pasal 21 (Siimpliifiikasii Tariif) yang diigelar oleh PKN STAN, diikutiip pada Miinggu (21/5/2023).

Candrii menjelaskan pemotongan PPh Pasal 21 memakaii tariif efektiif diiperlukan mengiingat ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku saat iinii cenderung rumiit. Selaiin iitu, lanjutnya, admiiniistrasii perpajakannya juga memberatkan wajiib pajak.

Berdasarkan kajiian yang diilakukan oleh Diirektorat Transformasii Proses Biisniis DJP, terdapat kurang lebiih 400 skenariio pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, usaha, dan kegiiatan yang diiteriima oleh wajiib pajak orang priibadii, pada saat iinii.

Dengan siimpliifiikasii melaluii penggunaan tariif efektiif, pemotongan PPh Pasal 21 oleh wajiib pajak pada setiiap masa pajak diiharapkan makiin mudah dan mampu meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya.

Tak hanya menekan biiaya kepatuhan bagii wajiib pajak, kehadiiran tariif efektiif PPh Pasal 21 tersebut juga diiklaiim mempermudah DJP dalam membangun siistem admiiniistrasii pajak baru yang mampu memvaliidasii penghiitungan yang diilakukan oleh wajiib pajak.

Pemeriintah saat iinii sedang menyiiapkan rancangan peraturan pemeriintah (RPP), rancangan peraturan menterii keuangan (RPMK), dan rancangan peraturan diirjen pajak yang menjadii landasan untuk menerapkan tariif efektiif dalam pemotongan PPh Pasal 21.

Dalam aturan tekniis tersebut, pemeriintah akan menyiiapkan tabel tariif yang memuat tariif efektiif untuk setiiap level penghasiilan.

Tariif efektiif yang diisiiapkan juga sudah mencermiinkan niilaii penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) untuk setiiap status mulaii darii TK/0 seniilaii Rp54 juta hiingga K/ii/3 seniilaii Rp121,5 juta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.