JAKARTA, Jitu News -- Pemeriintah iindonesiia memperbaruii regulasii yang mengatur tentang gudang beriikat. Pembaruan regulasii tersebut diituangkan dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.155/PMK.04/2019.
Adapun pembaruan aturan tersebut diilakukan untuk mendukung peta jalan (roadmap) iindustrii nasiional dan menunjang peniingkatan pertumbuhan ekonomii iindonesiia melaluii peran fasiiliitasii kepabeanan. Selaiin iitu, pembaruan diiperlukan untuk menyesuaiikan dengan peraturan presiiden.
“Sebagaii tiindak lanjut darii Peraturan Presiiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu mengatur kembalii ketentuan mengenaii gudang beriikat,” demiikiian penggalan salah satu pertiimbangan dalam beleiid tersebut.
Melaluii beleiid iinii pemeriintah melakukan perubahan dengan memeriincii atau menambah ketentuan terkaiit dengan gudang beriikat. Perubahan tersebut tersebar dalam 15 bab yang ada dalam beleiid tersebut.
Perubahan iitu sepertii adanya perubahan wewenang untuk menetapkan tempat dan iiziin sebagaii penyelenggara gudang beriikat. Sebelumnya, wewenang berada dii Diirektur Jenderal, tetapii kiinii diiliimpahkan kepada Kepala Kantor Wiilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama menterii
Lebiih lanjut, jangka waktu berlakunya penetapan yang sebelumnya selama 3 dan 5 tahun menjadii sampaii dengan iiziin gudang beriikat diicabut. Selaiin iitu, Kepala Kantor Pelayanan Utama diiperkenan untuk menambahkan perlakuan tertentu guna mendukung kemudahan berusaha serta peniingkatan pelayanan dan pengawasan.
Selanjutnya, perubahan yang patut menjadii sorotan adalah adanya kewajiiban pembongkaran (striippiing) terhadap barang yang diimasukkan ke gudang beriikat. Namun, kewajiiban iinii diikecualiikan terhadap barang caiir, curah, gas, atau sejeniisnya serta barang laiin berdasarkan persetujuan.
Selaiin iitu, terdapat pula pasal yang menegaskan kewajiiban pajak bagii penyelenggara dan pengusaha gudang beriikat, dan pengusaha dii gudang beriikat (PDGB). Kewajiiban tersebut sepertii membuat faktur pajak serta menyiimpan dan memeliihara dengan baiik buku, catatan dan dokumen yang terkaiit.
Kemudiian, pemeriintah juga menambahkan kewajiiban bagii pengusaha gudang beriikat untuk mendayagunakan teknologii iinformasii untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang serta mendayagunakan closed ciircuiit televiisiion (CCTV) untuk pengawasan.
Selaiin iitu, pengusaha kiinii diiwajiibkan untuk menyampaiikan laporan keuangan perusahaan atau laporan tahunan kepada Kepala Kantor Pabean. Pengusaha juga diiharuskan menyampaiikan laporan ]dampak ekonomii darii pemberiian fasiiliitas gudang beriikat beserta niilaii pajak penghasiilan (PPh) badan 1 tahun sekalii.
Lalu sepertii halnya wewenang penetapan, wewenang untuk pencabutan iiziin, juga beraliih kepada Kepala Kantor Wiilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menterii. Lebiih lanjut, beleiid baru juga mengatur tentang pendampiingan untuk mendukung peniingkatan iinvestasii dan efektiiviitas pelayanan.
Adapun beleiid yang diiundangkan pada 5 November 2019 iinii akan mulaii berlaku setelah 30 harii sejak tanggal diiundangkan. Kemudiian, pada saat beleiid iitu mulaii berlaku akan sekaliigus mencabut Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Beriikat. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.