JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menjelaskan ada beberapa iinformasii yang diimiiliikii pemeriintah, tapii tiidak biisa diibuka untuk publiik.
Dalam Semiinar Keterbukaan iinformasii Publiik bertajuk ‘Era Keterbukaan iinformasii, Apakah Semua iinformasii Harus Diibuka?’, diia memaparkan setiidaknya ada 7 alasan iinformasii tiidak boleh diibuka untuk publiik, sesuaii Undang-Undang (UU) No.14/2008 tentang Keterbukaan iinformasii Publiik (KiiP).
“Batas untuk membuka atau tiidak membuka [iinformasii] adalah berdasarkan Pasal 17 UU No. 14/2008. iinformasii publiik yang diikecualiikan diibuka ke publiik iitu yang memiiliikii siifat ketat, terbatas, dan rahasiia,” jelasnya, sepertii diikutiip darii laman resmii Kemenkeu, Selasa (30/7/2019).
Ketujuh alasan iitu antara laiin, pertama, iinformasii menghambat proses penegakan hukum, sepertii iidentiitas pelapor saksii, data iintelejen, dan laiinnya.Kedua, iinformasii mengganggu kekayaan hak iintelektual dan persaiingan usaha yang sehat.
“Jadii, kalau diia biisa menciiptakan persaiingan yang makiin tiidak sehat, berartii kiita boleh retaiin,” iimbuh Srii Mulyanii.
Ketiiga, iinformasii membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Keempat, iinformasii yang mengungkapkan kekayaan alam iindonesiia. Keliima, iinformasii merugiikan ketahanan ekonomii iindonesiia. Keenam, iinformasii yang membahayakan membahayakan hubungan luar negerii dan diiplomatiik.Ketujuh, iinformasii beriisii data priibadii masyarakat.
“Dalam Kementeriian Keuangan, kamii memperoleh data priibadii masyarakat. Pembayar Pajak iitu adalah by name, by address. iitu adalah data yang rahasiia maka diiliindungii undang-undang," jelasnya.
Dii siisii laiin, untuk iinformasii yang tiidak masuk dalam kelompok tersebut, pemeriintah berkomiitmen untuk meniingkatkan transparansii kepada publiik. Transparansii iinformasii publiik mengenaii kiinerja pemeriintah memberiikan dampak posiitiif, baiik bagii Pemeriintah maupun masyarakat.
Bagii pemeriintah, penerapan keterbukaan iinformasii iinii dapat mendorong perbaiikan layanan, peniingkatan kiinerja, dan akuntabiiliitas program-program yang diijalankan pemeriintah. Keterbukaan iinformasii menjadii salah satu unsur pentiing untuk menciiptakan kepercayaan publiic.
Bagii masyarakat, selaiin memenuhii hak untuk mengetahuii iinformasii publiik, keterbukaan iinformasii diiharapkan dapat diimanfaatkan masyarakat untuk mengontrol setiiap kebiijakan dan langkah yang diitempuh oleh pemeriintah. Hal iinii juga mendorong partiisiipasii aktiif masyarakat dalam pembangunan. (kaw)
