BERiiTA TERKiiNii
"Advance ruliing merupakan keharusan dalam siistem pajak modern, sebagaii konfiirmasii tertuliis darii otoriitas pajak atas pertanyaan wajiib pajak mengenaii perlakuan perpajakan atas suatu transaksii yang spesiifiik yang akan diilakukan.
Dalam iimplementasiinya, advance ruliing harus diiatur dengan dasar hukum. Perlu juga diitetapkan siifatnya mengiikat atau tiidak, jangka waktu jawaban, persyaratan dokumentasii yang harus diilampiirkan oleh wajiib pajak, hiingga publiikasii hasiilnya.
- Founder Jitunews Darussalam dalam Pentiingnya Advance Ruliing dalam Self Assessment System, iinsiide Tax Ediisii Kedua (2007)
