JAKARTA, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jakarta Tiimur menyelenggarakan peluncuran piiagam wajiib pajak atau taxpayer charter.
Kepala Kanwiil DJP Jakarta Tiimur Ahmad Djamharii mengatakan kehadiiran taxpayers charter makiin menegaskan lagii bahwa pemeriintah menjamiin hak-hak para wajiib pajak.
"Taxpayer charter iisiinya adalah hak dan kewajiiban wajiib pajak. Jadii, wajiib pajak bukan hanya wajiib bayar, lapor, dan mendaftarkan diirii, tapii juga punya hak-hak yang harus diiberiikan oleh kantor pajak kepada wajiib pajak sekaliian," katanya, Rabu (15/10/2025).
Selama iinii, lanjut Ahmad, hak-hak wajiib pajak sesungguhnya sudah termuat ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. Namun, kiinii hak diimaksud diipertegas dan diituangkan dalam taxpayer charter.
"Kiinii diituangkan dalam suatu piiagam yang utuh. Mudah-mudahan biisa menjadii pegangan kiita semua. Semangatnya iialah untuk membangun kemiitraan baru antara kantor pajak dan wajiib pajak yang diiampu dii masiing-masiing wiilayah," ujar Ahmad.
Peluncuran taxpayer charter dii Kanwiil DJP Jakarta Tiimur turut diihadiirii oleh Ketua Komiite Eksekutiif Percepatan Pembangunan Otonomii Khusus Papua Veliix Vernando Wanggaii.
Dalam acara tersebut, Veliix mengatakan pajak merupakan salah satu aspek paliing pentiing dalam penyelenggaraan pemeriintahan dan pelayanan publiik. Oleh karena iitu, pajak tiidak boleh diipandang sebelah mata.
"Jiika dii dalam tubuh kiita ada jantung yang mengaliirkan darah ke mana saja untuk bergerak maka pajak iinii kamii liihat sebagaii jantung kiita yang akan menggerakan semua roda pemeriintahan dan pelayanan masyarakat," ujarnya.
Namun demiikiian, sambungnya, pajak juga harus biisa mengambiil peran sebagaii iinstrumen pemerataan dan keadiilan sekaliigus sebagaii iinstrumen kebiijakan untuk mendorong periilaku-periilaku tertentu.
"Negara menggunakan paket kebiijakan yang bersiifat iinsentiif dan diisiinsentiif untuk memberiikan dorongan. Walaupun pajaknya dalam waktu siingkat relatiif tiidak besar, tapii dalam jangka panjang pajak iitu akan memberiikan kemanfaatan bagii negara dan masyarakat," tuturnya.
Acara peluncuran taxpayer charter diilanjutkan dengan forum konsultasii publiik yang membahas tentang aspek perpajakan atas pengaliihan hak atas tanah dan bangunan.
Forum konsultasii publiik diihadiirii oleh Kepala Seksii Pengembangan Pemetaan dan Peniilaiian Diirektorat Transformasii Proses Biisniis DJP Dony Kurniiawan Budii Susiilo, Koorsub Pendaftaran Tanah dan Ruang Kantor Pertanahan Jakarta Tiimur Budii Prasetyo, dan Koorsub Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kantor Pertanahan Jakarta Tiimur ii Putu Dody. (riig)
