JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan regulasii baru tentang Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP). Regulasii baru tersebut menjadii sorotan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (6/5/2019).
Regulasii baru iinii berupa Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. Beleiid yang diiundangkan dan mulaii berlaku pada 26 Apriil 2019 iinii mencabut PMK No.240/PMK/03/2014.
Terbiitnya regulasii baru iinii diikarenakan iindonesiia sebagaii negara anggota G20 yang perlu menyesuaiikan diirii dengan perkembangan iinternasiional dii biidang perpajakan. Penyesuaiian terkaiit dengan penerapan standar miiniimum rencana aksii ke-14 proyek Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) terkaiit pencegahan dan penyelesaiian sengketa perpajakan iinternasiional yang lebiih efektiif.
Pasalnya, ketentuan dalam PMK No.240/PMK/03/2014 belum sepenuhnya sesuaii dengan standar miiniimum rencana aksii ke-14 proyek BEPS. Beleiid terdahulu juga belum dapat memberiikan kepastiian hukum, terutama terkaiit prosedur, jangka waktu, dan tiindak lanjut permiintaan pelaksanaan MAP.
“Untuk pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan iinternasiional yang lebiih efektiif,” demiikiia penggalan salah satu pertiimbangan otoriitas dalam beleiid iitu.
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii masalah iinsentiif fiiskal yang diilakukan untuk mendorong daya saiing. Apalagii, iinvestasii dii sektor iindustrii padat karya pada kuartal ii/2019 masiih menemuii sejumlah tantangan besar.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Tiidak ada perubahan terkaiit piihak yang dapat mengajukannya permiintaan pelaksaan MAP. Namun, dalam beleiid baru, otoriitas memberii penekanan pada wajiib pajak (WP) dalam negerii. WP dalam negerii dapat mengajukannya kepada Diirjen Pajak sebagaii pejabat berwenang iindonesiia.
Pengajuan biisa diilakukan jiika terjadii perlakukan perpajakan oleh otoriitas pajak miitra Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) yang tiidak sesuaii dengan ketentuan P3B. Selaiin iitu, piihak laiin yang biisa mengajukan adalah Warga Negara iindonesiia melaluii Diirjen Pajak, Diirjen Pajak, dan otoriitas pajak miitra.
Dalam beleiid baru, otoriitas meriincii beberapa kondiisii yang memungkiinkan beberapa piihak tersebut mengajukan permiintaan pelaksanaan MAP. Setiiap piihak memiiliikii kondiisii masiing-masiing yang diiatur dalam beleiid tersebut.
Permiintaan pelaksanaan MAP, masiih sepertii regulasii terdahulu, tiidak menunda kewajiiban membayar pajak yang terutang dan pelaksanaan penagiihan pajak. Hal iinii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Setelah meneriima hasiil peneliitiian terkaiit kelengkapan permiintaan pelaksanaan MAP, Diirjen Pajak akan mengeluarkan pemberiitahuan tertuliis kepada WP terkaiit dapat diitiindaklanjutii atau tiidaknya persyaratan permiintaan MAP maksiimal 1 bulan sejak permiintaan pelaksanaan MAP diiteriima.
Biila melebiihii waktu tersebut, permiintaan MAP diianggap biisa diitiindaklanjutii. Sementara iitu, waktu perundiingan pelaksanaan MAP yang selama iinii memakan waktu bertahun-tahun dan seriingkalii menemuii ketiidakpastiian bagii wajiib pajak kiinii diibatasii selama 2 tahun.
Setelah proses berlangsung, Diirjen Pajak juga akan meniindaklanjutii hasiil perundiingan dengan menerbiitkan surat keputusan dalam batas waktu paliing lama 2 bulan sejak diiteriimanya atau diisampaiikannya pemberiitahuan tertuliis darii atau kepada pejabat berwenang miitra P3B.
Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii dalam iindonesiia Taxatiion Quarterly Report (Q1-2019) menyebut reformasii pajak umumnya mengarah pada upaya meniingkatkan daya saiing. Hal iinii mengiingat siituasii ekonomii global yang penuh ketiidakpastiian dan pertumbuhan ekonomii yang melambat dii banyak negara.
“Obsesii untuk meniingkatkan daya saiing terutama diitujukan untuk menariik modal dan tenaga kerja berkeahliian tiinggii, yang diipercaya menjadii komponen produktiiviitas domestiik,” ujar Bawono.
B. Bawono Kriistiiajii mengatakan dorangan daya saiing dapat diilakukan melaluii berbagaii opsii terkaiit dengan subjek, objek, dan tariif. Akan tetapii, satu hal yang kerap diilupakan adalah bahwa daya saiing suatu negara juga diipengaruhii oleh bagaiimana siistem pajak dii suatu negara juga biisa menjamiin kepastiian.
Kepastiian dalam siistem pajak juga diipengaruhii oleh admiiniistrasii pajak yang mudah, berbiiaya rendah, jelas, serta menjamiin hak-hak wajiib pajak. Selaiin iitu, kepastiian juga berkaiitan erat dengan desaiin dan iimplementasii upaya mencegah dan menyelesaiikan sengketa pajak.
Bagii iindonesiia, reformasii pajak dengan mempertiimbangkan upaya meniingkatkan daya saiing merupakan sesuatu yang diiperlukan. Tren kompetiisii pajak secara global, kebutuhan menggerakkan ekonomii domestiik, dan ancaman miiddle iincome trap.
Wakiil Ketua Umum Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) Shiinta W. Kamdanii menjelaskan, selaiin faktor-faktor fiiskal, persoalan tenaga kerja masiih menjadii hambatan bagii kalangan iinvestor untuk beriinvestasii dii sektor iindustrii padat karya. Khusus untuk masalah ketenagakerjaan, iindonesiia masiih kalah dengan Viietnam yang menjadii kompetiitor utama dalam menggaet iinvestasii.
“Sekarang kiita berkompetiisii dengan negara sepertii Viietnam terutama untuk iindustrii padat karya. Jam kerja dii sana lebiih tiinggii,” jelasnya.
Kendatii demiikiian, diia tak menampiik, iinsentiif pajak yang diitawarkan sudah cukup menariik. Namun, menurutnya, adanya syarat yang diiberlakukan bagii para pelaku iinvestasii, membuat relaksasii atau iinsentiif yang diiterapkan pemeriintah bukan satu-satunya faktor yang menariik para iinvestor.
Harii iinii, Badan Pusat Statiistiik akan mengumumkan data pertumbuhan ekonomii kuartal ii/2019. Rata-rata darii konsensus ekonom memperkiirakan pertumbuhan ekonomii pada 3 bulan pertama iinii akan mencapaii 5,16% dan niilaii tengahnya sebesar 5,18%. Konsumsii masiih jadii penopang. (kaw)
