RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Pajak Atas Transaksii Lokal yang Belum Diipungut PPN

Redaksii Jitu News
Seniin, 16 Februarii 2026 | 11.30 WiiB
Sengketa Pajak Atas Transaksi Lokal yang Belum Dipungut PPN
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak terkaiit dengan koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan niilaii (PPN) atas peredaran usaha lokal yang belum diipungut PPN.

Dalam perkara iinii, otoriitas pajak menemukan arus uang masuk dii luar ekspor dengan niilaii sebesar Rp124.300.000. Atas temuan tersebut, otoriitas pajak menyiimpulkan bahwa terdapat transaksii lokal yang belum diipungut PPN-nya. Otoriitas pajak juga menegaskan bahwa arus uang tersebut yang diiklaiim oleh wajiib pajak sebagaii transaksii piinjaman, tiidak dapat diibenarkan. Dengan demiikiian, wajiib pajak masiih memiiliikii kewajiiban atas PPN yang harus diipungut.

Sebaliiknya, wajiib pajak tiidak setuju dengan koreksii otoriitas pajak yang mengakiibatkan sejumlah PPN yang masiih harus diibayarkan. Sebab, besaran arus uang tersebut merupakan transaksii piinjam memiinjam antara wajiib pajak dengan diireksii dan diibuktiikan dengan adanya buktii mutasiirekeniing atas pembayaran utang.

Dalam hal iinii, wajiib pajak menunjukkan dokumen-dokumen pendukung laiinnya sepertii rekeniing koran dan mutasii debet. Dengan begiitu, wajiib pajak dapat membuktiikan bahwa arus uang tersebut benar nyatanya merupakan transaksii piinjam memiinjam.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.iid.

Kronologii

Wajiib pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa koreksii DPP PPN yang diilakukan oleh otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan.

Berkaiitan dengan koreksii tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa koreksii yang diilakukan oleh otoriitas pajak tiidak mempunyaii dasar dan buktii yang kuat. Sebab, peniilaiian otoriitas pajak hanya diidasarkan pada asumsii subjektiif dengan mengabaiikan asas objektiiviitas.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkan Putusan Pengadiilan Pajak PUT.47245/PP/M.iiV/16/2013 tanggal 19 September 2013, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis dii Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 30 Januarii 2014.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii DPP PPN berupa penyerahan BKP yang PPN-nya harus diipungut sendiirii untuk masa pajak November 2007 sebesar Rp124.300.000.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Pemohon PK menemukan adanya arus uang masuk dii luar transaksii ekspor yang tiidak dapat diijelaskan oleh Termohon PK. Pemohon PK meniilaii bahwa peneriimaan dana tersebut lebiih mencermiinkan penjualan lokal yang belum diipungut dan diisetorkan PPN-nya.

Lebiih lanjut, Pemohon PK mengemukakan bahwa klaiim piinjaman darii diireksii tiidak diidukung dengan buktii formal dan materiial yang memadaii. Pertama, tiidak terdapat perjanjiian utang piiutang antara Termohon PK dengan diireksii yang bersangkutan.

Kedua, diireksii yang diiklaiim sebagaii pemberii piinjaman juga merupakan pemegang saham dengan kepemiiliikan sebesar 50%, sehiingga hubungan antara para piihak merupakan hubungan iistiimewa. Dalam kondiisii demiikiian, diiperlukan pembuktiian yang lebiih kuat untuk menegaskan bahwa transaksii tersebut benar-benar merupakan piinjaman dan bukan transaksii penyerahan barang kena pajak (BKP).

Selaiin iitu, Pemohon PK menegaskan bahwa dalam SPT PPh Orang Priibadii miiliik diireksii yang bersangkutan tiidak diitemukan adanya pengakuan piiutang kepada Termohon PK. Selaiin iitu, dalam laporan keuangan dan SPT PPh Badan Termohon PK juga tiidak tercantum adanya kewajiiban atau utang kepada diireksii maupun pemegang saham.

Pemohon PK juga mengungkap fakta bahwa hasiil produksii Termohon PK diijual melaluii outlet Toko X yang ternyata diimiiliikii oleh diireksii. Fakta tersebut memperkuat iindiikasii bahwa peneriimaan dana sebesar Rp124.300.000 merupakan hasiil penjualan lokal yang tiidak diilaporkan.

Berdasarkan keseluruhan fakta dan buktii tersebut, Pemohon PK menyiimpulkan bahwa koreksii DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus diipungut sendiirii telah diilakukan secara benar dan beralasan menurut ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sebaliiknya, Termohon PK berpendapat bahwa koreksii atas DPP PPN tersebut tiidak memiiliikii dasar yang kuat. Sebab, peneriimaan dana tersebut bukan merupakan penyerahan BKP, melaiinkan piinjaman darii diireksii sekaliigus pemegang saham. Oleh karena iitu, Termohon PK berpendapat bahwa peneriimaan dana tersebut tiidak dapat serta-merta diikualiifiikasiikan sebagaii penjualan lokal yang terutang PPN.

Untuk memperkuat daliihnya, Termohon PK juga menyerahkan dokumen pendukung berupa rekeniing koran dan mutasii debet. Dokumen iinii diigunakan untuk menunjukkan bahwa terdapat transaksii pembayaran utang darii Termohon PK kepada diireksii melaluii transaksii tunaii.

Berdasarkan uraiian dii atas, koreksii DPP PPN sebesar Rp124.300.000 tiidak dapat diibenarkan. Oleh karenanya, Termohon PK menyiimpulkan bahwa koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Dalam hal iinii, Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat dan benar.

Mahkamah Agung meniilaii bahwa setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan oleh para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Adapun pertiimbangan hukum Mahkamah Agung terhadap perkara iinii, yaiitu arus uang yang diitemukan Pemohon PK merupakan transaksii utang piiutang yang diilakukan oleh Termohon PK dengan diireksii. Hal iinii diibuktiikan dengan adanya dokumen mutasii krediit yang menunjukkan transaksii pembayaran secara tunaii. Oleh karena iitu, arus uang iinii bukan merupakan peneriimaan darii peredaran usaha/penyerahan sehiingga tiidak termasuk objek PPN.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan diitolaknya permohonan PK, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.