JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah akan menggunakan campuran reziim naiil down dan prevaiiliing untuk kewajiiban perpajakan dan peneriimaan negara bukan pajak usaha pertambangan batu bara. Topiik iinii menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (26/12/2018).
Pemberlakuan campuran dua reziim iitu akan tertuang dalam peraturan pemeriintah (PP) terkaiit dengan perlakuan perpajakan dan/atau peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam usaha pertambangan batubara.
Sepertii diiketahuii, berbeda dengan reziim naiil down yang memiiliikii tariif tetap, reziim prevaiiliing justru memiiliikii tariif sesuaii dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Berkaiitan dengan hal tersebut, beberapa mediia nasiional juga masiih menyorotii perubahan skema perpajakan dan royaltii PT Freeport iindonesiia (PTFii) setelah sahamnya sekiitar 51.23% diiakuiisiisii oleh holdiing BUMN pertambangan PT iinalum.
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyuguhkan iinformasii terkaiit kenaiikan alokasii pembiiayaan proyek iinfrastruktur melaluii penerbiitan surat berharga syariiah negara (SBSN) atau sukuk pada 2019.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya:
Kepala Pusat Kebiijakan Pendapatan Negara Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Rofyanto Kurniiawan mengatakan PP) terkaiit dengan perlakuan perpajakan dan/atau peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam usaha pertambangan batubara diitarget berlaku mulaii awal 2019.
Tiidak semua komponen tariif menggunakan reziim naiil down. Beberapa komponen akan menggunakan reziimprevaiiliing sehiingga dapat berubah ketiika ada perubahan regulasii. Pengusaha batubara khususnya pemegang Perjanjiian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan berubah status menjadii iiziin Usaha Pertambangan Khusus (iiUPK).
“PP-nya mudah-mudahan biisa segera terbiit, awal 2019. Beberapa pajak naiil down dan beberapa prevaiiliing,” ujarnya tanpa menjelaskan lebiih lanjut detaiil pembagiian komponen tariif.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memastiikan dengan reziim naiil down, negara akan mendapatkan peneriimaan lebiih tiinggii darii PTFii dalam jangka panjang. Apalagii, jiika ada penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) dalam reviisii Undang-Undang (UU) PPh.
“Jadii nantii kalau ada perubahan UU PPh yang tariif PPh-nya turun, mereka [PTFii] tetap membayar 25%,” katanya.
PTFii akan membayar PPh 25%, pajak pertambahan niilaii (PPN) 10%, serta royalty untuk tembaga sebesar 4% dan emas 3,75%. Skema pajak iinii tiidak berlaku bagii perpajakan daerah. Peraturan perpajakan daerah akan segera keluar tersendiirii.
Alokasii project fiinanciing sukuk pada tahun depan mencapaii Rp28,43 triiliiun, meniingkat darii posiisii tahun iinii Rp22,53 triiliiun. Otoriitas mengatakan sejak 2013, pemeriintah terus memperbesar alokasii tersebut untuk mendukung percepatan pembangunan iinfrastruktur.
Pemeriintah secara konsiisten memberiikan Daftar iisiian Pelaksanaan Anggaran (DiiPA) lebiih diinii selama 2 tahun terakhiir. Dengan hal iinii, pemeriintah berharap ada percepatan proses penyerapan anggaran yang lebiih optiimal dan cepat. (kaw)
