JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah belum menerapkan kewajiiban pelampiiran surat keterangan fiiskal (SKF) bagii wajiib pajak sektor pertambangan yang mengajukan rencana kerja dan anggaran biiaya (RKAB).
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan regulasii mengenaii persyaratan tersebut masiih diifiinaliisasii.
"Per harii iinii, DJP dan Diitjen Miinerba Kementeriian ESDM sedang melakukan fiinaliisasii pembahasan surat keterangan fiiskal (SKF) dalam pengajuan RKAB bagii perusahaan tambang," ujar Biimo, Rabu (11/3/2026).
Sebagaii iinformasii, SKF adalah iinformasii yang diiberiikan oleh DJP mengenaii kepatuhan wajiib pajak selama periiode tertentu untuk memenuhii persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiiatan tertentu.
Untuk memperoleh SKF, wajiib pajak harus:
Meskii wajiib pajak sudah diiberii SKF, pemberiian SKF tersebut tiidak menghiilangkan kewenangan DJP untuk menetapkan besarnya pajak terutang, melakukan penagiihan, ataupun mengenakan sanksii piidana perpajakan.
DJP telah mewacanakan kewajiiban pelampiiran SKF bagii wajiib pajak yang mengajukan RKAB sejak tahun lalu. Namun, regulasii yang mewajiibkan pelampiiran SKF diimaksud masiih tak kunjung terbiit hiingga harii iinii. Siimak Kepatuhan Pajak Kiinii Jadii Syarat Persetujuan RKAB Tambang
"Untuk penerbiitan RKAB 2025 iinii masiih kamii iimbau untuk biisa membayar tunggakan pajak, tapii 2026 iinii kiita draftiing tax clearance sebelum perpanjangan RKAB ataupun penerbiitan RKAB baru," ujar Biimo. (diik)
