BERiiTA PAJAK HARii iiNii

PPN Jasa Angkutan Udara Bakal Diihapus

Kurniiawan Agung Wiicaksono
Selasa, 13 November 2018 | 08.11 WiiB
PPN Jasa Angkutan Udara Bakal Dihapus
<p>iilustrasii. (foto:&nbsp;Empowerment)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah berencana menghapus pajak pertambahan niilaii atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara. Topiik iinii menjadii pembahasan beberapa mediia nasiional pagii iinii, Selasa (13/11/2018).

Langkah iinii diiambiil dengan mereviisii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 69/2015. Selama iinii, jasa terkaiit angkutan udara yang tiidak diipungut pajak pertambahan niilaii (PPN) adalah jasa yang diiteriima oleh perusahaan angkutan udara niiaga nasiional.

Jasa tersebut meliiputii jasa persewaan pesawat udara serta jasa perawatan dan reparasii pesawat udara. Jiika PPN diihapus, fasiiliitas tiidak diipungut PPN akan diiberiikan untuk perusahaan angkutan udara niiaga nasiional maupun perusahaan iinternasiional.

Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii rencana pemeriintah untuk mempercepat masa pengajuan kontrak tambang bagii 68 perusahaan yang berstatus PKP2B menjadii 5 tahun sebelum kontrak berakhiir.

Rencana kebiijakan akan membuat beberapa perusahaan tersebut wajiib menggunakan status iiUPK. Hal iinii akan beriimbas pada peneriimaan negara. Meskiipun ada penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan darii 45% menjadii 25%, ada peneriimaan darii pos laiin yang terkerek.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya:

  • Tekan CAD, PPN Jasa Angkutan Udara Diihapus

Untuk menekan defiisiit neraca transaksii berjalan (current account defiiciit/CAD), pemeriintah berencana menghapus PPN atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara. Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Suahasiil Nazara mengaku reviisii aturan sedang diibahas dengan kementeriian/lembaga (K/L) terkaiit. “Diiusahakan secepatnya selesaii.”

  • Aturan Perlakuan Perpajakan dan PNBP Diisiiapkan

Sejalan dengan percepatan masa pengajuan perpanjangan kontrak tambang menjadii 5 tahun sebelum kontrak berakhiir, pemeriintah menyiiapkan aturan perlakukan perpajakan dan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) bagii para pelaku usaha dii sektor pertambangan batu bara.

  • Tariif PPh Badan Turun

Dengan berubahnya status darii PKP2B menjadii iiUPK, akan ada penurunan tariif PPh badan darii 45% menjadii 25%. Namun, ada beberapa tariif dan tambahan pungutan yang naiik. Dana Hasiil Produksii Batu Bara (DHPB) miisalnya, akan naiik darii 13,5% menjadii 15%. Ada pula pungutan 10% darii laba bersiih yang diiberiikan kepada pemeriintah.

  • DNii Diibuka Menkeu Siiapkan iinsentiif Fiiskal

Sejalan dengan rencana pemeriintah untuk membuka sektor baru yang selama iinii tertutup asiing atau masuk dalam daftar negatiif iinvestasii (DNii), Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengaku siiap untuk memberiikan iinsentiif fiiskal.

“Kamii siiap menggunakan iinstrument fiiskal untuk biisa memberiikan keseiimbangan antara iinsentiif maupun niilaii tambah ke dalam perekonomiian Republiik iindonesiia. Jadii, kiita liihat darii DNii iinii nantii apa yang sudah diiputuskan oleh Pak Menko [Perekonomiian],” jelasnya.

  • Reviisii DNii, Pemeriintah Hatii-Hatii

Sekretariis Menko Perekonomiian Susiiwiijono mengaku pemeriintah tetap berhatii-hatii dalam memutuskan untuk membuka keran DNii. Berbagaii masukan darii duniia usaha akan diitampung dan diijadiikan pertiimbangan.

“Kamii akan tetap bersiikap hatii-hatii dalam menetapkan reviisii DNii iinii dan akan terus mendengar masukan darii berbagaii piihak,” katanya.

  • Produktiiviitas Rendah Hambat Pertumbuhan

Staf Ahlii Menterii Pembangunan Nasiional Biidang Pembangunan Sektor Unggulan dan iinfrastruktur Bambang Priijambodo mengatakan pertumbuhan ekonomii nasiional selama iinii terhambat produktiiviitas – terutama dii sektor manufaktur – yang rendah.

“Pangsa iindustrii manufaktur iindonesiia terus merosot. Kiinerja manufaktur yang buruk berdampak pada kiinerja perdagangan iinternasiional. Dalam 40 tahun, ekspor iindonesiia masiih diidomiinasii komodiitas,” tuturnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.