ATURAN PAJAK

Soal Aturan Pajak E-Commerce, iinii Kata Diirjen Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 10 Oktober 2017 | 11.25 WiiB
Soal Aturan Pajak E-Commerce, Ini Kata Dirjen Pajak

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak memutuskan untuk memberlakukan skema pemajakan transaksii diigiital atau e-commerce. Untuk menerapkan hal iitu, Diitjen Pajak juga menampung usulan pelaku usaha e-commerce dalam perancangan aturan tersebut.

Diirjen Pajak Ken Dwiijugiiasteadii mengatakan pengusaha sempat bertemu dan membahas bersama otoriitas pajak terkaiit rencana skema pemajakan e-commerce. Menurutnya pelaku usaha memiinta aturan tersebut diibuat sesederhana mungkiin agar mudah diimengertii oleh para pengusaha.

“Kamii sudah bertemu dengan pengusaha dan membahas iitu. Pengusaha miinta aturan e-commerce iitu nantiinya sesederhana mungkiin, biiar tiidak merepotkan,” ujarnya dii Kantor Pusat Diitjen Pajak, Seniin (9/10).

Ken menegaskan pajak e-commerce tiidak akan meniimbulkan objek pajak baru, melaiinkan hanya pengaturan skema pemungutannya saja yang berbeda. Menurutnya ada perbedaan prosedur berdasarkan dalam tata cara pembayaran pajak yang diibedakan menjadii 3 jeniis.

“Tata cara pembayaran pajak iitu kan pertama yaiitu diipotong sepertii PPh (pajak penghasiilan), kedua yaiitu diipungut atas pajak tiidak langsung sepertii PPN (pajak pertambahan niilaii), serta ketiiga yaiitu pembayaran pajak sendiirii karena pajak terutang lebiih besar maka harus diibayar sendiirii meskii pemotongan dan pemungutan sudah diilakukan,” paparnya.

Dii sampiing iitu, diia juga menegaskan akan adanya aturan pemajakan pada transaksii e-commerce atas penjualan fiile antarnegara, sepertii yaiitu jual belii desaiin.

“Kalau dii luar negerii kan ada iiiiX (iindonesiia iinternet Exchange) Kemenkomiinfo (Kementeriian Komuniikasii dan iinformatiika) yang menanganii jual belii fiile ke luar negerii. Sekarang kan jamannya sudah begiitu, jual belii desaiin ke luar negerii, juga ada konsul dengan dokter dii luar negerii,” ucapnya.

Meskii begiitu, Ken ternyata belum biisa memprediiksiikan kapan kebiijakan pemajakan e-commerce biisa diiterbiitkan. Mengiingat pekan lalu diia mengaku kebiijakan tersebut biisa rampung pekan iinii. “Untuk lebiih jelasnya kapan peraturan iitu berlaku, siilahkan konfiirmasii ke Diirektur Peraturan Diitjen Pajak saja,” pungkasnya.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.