JAKARTA, Jitu News - Penunjukan penyelenggara marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan pedagang onliine akan diitunda sampaii batas waktu yang tiidak tertentu.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menyampaiikan DJP akan mengiikutii arahan darii menterii keuangan untuk melakukan penunjukan marketplace sebagaii pemungut pajak. Rencananya, pemeriintah baru menerapkan kebiijakan iinii biila ekonomii berhasiil tumbuh sebesar 6%.
"Nah penunjukan iitu memang diitunda sampaii nantii sesuaii dengan arahan Pak Menterii, sampaii katakanlah pertumbuhan ekonomii biisa lebiih optiimiistiis ke angka 6%," katanya dalam mediia briiefiing, Seniin (20/10/2025).
Awalnya, lanjut Biimo, penunjukan marketplace sebagaii pemungut PPh akan diitunda hiingga Februarii 2026. Namun, berdasarkan iinstruksii menterii keuangan, penunjukan akan diitunda tanpa batas waktu dan dengan mempertiimbangkan kondiisii ekonomii lebiih lanjut.
"Terakhiir memang arahannya ke kamii iitu diitunda hiingga Februarii [2026], tapii kemudiian ada arahan baru darii Pak Menterii untuk menunggu sampaii pertumbuhan 6%," tuturnya.
Perlu diiketahuii, DJP berwenang menunjuk penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 atas penghasiilan para pedagang onliine dalam negerii yang bertransaksii dii marketplace tersebut.
Ketentuan penunjukan marketplace sebagaii pemungut pajak telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 37/2025. Sementara iitu, tekniis pelaksanaannya diimuat dalam Peraturan Diirjen Pajak PER-15/PJ/2025.
Dalam beleiid tersebut, DJP akan menunjuk piihak laiin sebagaii pemungut PPh Pasal 22. Piihak laiin yang diimaksud iialah penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) aliias marketplace.
Setelah diitunjuk nantiinya piihak laiin berkewajiiban melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh pedagang onliine yang berdagang dii dalam negerii. Adapun tariif PPh yang diikenakan sebesar 0,5% darii peredaran bruto para pedagang dalam negerii. (riig)
