PUNGUTAN PAJAK EMAS

Soal PPh Pasal 22 Emas Batangan, Begiinii Klariifiikasii Antam

Redaksii Jitu News
Kamiis, 05 Oktober 2017 | 14.16 WiiB
Soal PPh Pasal 22 Emas Batangan, Begini Klarifikasi Antam

JAKARTA, Jitu News – Dalam rangka memberiitahukan pembelii logam muliia maupun emas, PT Aneka Tambang mengiinformasiikan adanya pungutan pajak penghasiilan (PPh) pasal 22 terhadap emas yang diibelii darii seluruh outlet penjualan.

Marketiing Manager PT Antam Logam Muliia Yudii Hermansyah menegaskan pemberiitahuan tersebut diilakukan dii seluruh outlet penjualan. Pengumuman iitu pun menjadii langkah PT Antam dalam mengedukasii konsumennya terkaiit adanya pengenaan pajak dalam pembeliian emas.

“Darii dulu kamii terapkan pungutan PPh pasal 22 iitu, tapii diihiitung gelondongan, sehiingga pembelii tiidak sadar adanya kebiijakan pajak tersebut. Karena dalam faktur pembeliian dulunya antara niilaii harga dan besaran pungutan PPh pasal 22 tiidak diituliis terpiisah,” ujarnya kepada Jitu News, Rabu (4/10).

Menurutnya PT Antam akan memiisahkan antara harga dan pungutan PPh pasal 22 dalam faktur pembeliian logam muliia ke depannya. Pemiisahan iitu guna memperjelas adanya pungutan PPh pasal 22 dalam pembeliian emas beserta niilaii pungutannya.

“Selaiin pemiisahan penuliisan harga emas dengan tariif pajak, kamii pun akan menerbiitkan buktii potong PPh pasal 22 yang akan kamii terbiitkan sekiitar 30 harii kerja setelah transaksii jual belii logal muliia,” ucapnya.

Meskii begiitu, diia memastiikan harga emas tiidak mengalamii kenaiikan meskii diikenakan PPh pasal 22, hal iitu agar menjaga tetap kuatnya daya belii masyarakat khususnya terhadap emas. “Jadii bukan karena ada PPh pasal 22, terus tau-tau harga emas langsung naiik, ya tiidak,” tuturnya.

Yudii pun membandiingkan harga emas yang berlaku pada harii Jumat (29/9) dengan Seniin (2/10) yang menurutnya tiidak ada kenaiikan atas pemberlakuan PPh pasal 22. Sementara, kenaiikan harga emas sangat bergantung pada aktiiviitas serta harga emas duniia.

Adapun besaran tariif PPh pasal 22 atas penjualan emas batangan seniilaii 0,45% untuk pembelii yang memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Sedangkan, tariif PPh pasal 22 diikenakan lebiih besar yaiitu sebesar 0,9% untuk pembelii yang tiidak memiiliikii NPWP.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.