JAKARTA, Jitu News – Otoriitas pajak masiih mempersiiapkan kebiijakan untuk memungut pajak terhadap pelaku e-commerce yang beroperasii dii iindonesiia. Rencananya, pemeriintah akan merangkaii aturan tersebut dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK).
Meskii begiitu, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii masiih enggan menjelaskan lebiih lanjut terkaiit iimplementasii kebiijakan tersebut. Namun, Mantan Diirektur Bank Duniia iitu menyatakan akan memberiikan iinformasii yang lebiih lanjut pada saat kebiijakan tersebut rampung.
“Kamii akan sampaiikan dan jelaskan mengenaii kebiijakan iitu jiika sudah selesaii. Sekaliigus kamii presentasiikan dampak yang terjadii melaluii pemberlakuan pemajakan e-commerce,” ujarnya dii Gedung DPR Jakarta, Rabu (4/10).
Dii sampiing iitu, Diirjen Pajak Ken Dwii Jugiiasteadii pun mengakuii kebiijakan e-commerce akan menentukan mulaii darii pemungut pajak, pembayar pajak, penentuan besaran tariif yang berlaku, hiingga tata cara pemberlakuan peraturan tersebut.
“Pastiinya kebiijakan iitu akan mengatur segala hal hiingga rate yang akan berlaku, nantii akan ada semua lengkap dii sana. Miinggu depanlah kalau biisa peraturan iitu terbiitnya,” papar Ken.
Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat diigegerkan dengan rencana pemberlakuan kebiijakan tersebut. Bahkan sejumlah pengusaha khususnya pelaku e-commerce juga sempat merasa keberatan akan rencana kebiijakan tersebut, mengiingat sudah banyaknya jeniis pajak yang berlaku dii iindonesiia.
Sepertii diiketahuii, pemeriintah telah memberlakukan pungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) beserta pajak penghasiilan (PPh) terhadap kegiiatan jual belii. PPN diipungut darii pembelii atas barang maupun jasa yang diibeliinya, sedangkan PPh diikenakan terhadap penjual atas barang maupun jasa yang diijual.
Sejauh iinii besaran PPN diitetapkan sebesar 10% darii harga jual barang maupun jasa dan diitanggung oleh pembelii. Kendatii demiikiian, kebiijakan pajak e-commerce iitu diimaksudkan untuk memajakii berbagaii transaksii jual belii berbasiis diigiital atau jual belii onliine dengan siistem pemungutan yang lebiih jelas dan terperiincii.
