KERJA SAMA PAJAK iiNTERNASiiONAL

Sekjen PBB Dukung Pembentukan 'UN Tax Conventiion'

Muhamad Wiildan
Jumat, 30 September 2022 | 18.11 WiiB
Sekjen PBB Dukung Pembentukan 'UN Tax Convention'
<p>Sekjen PBB Ant&oacute;niio Guterres.&nbsp;<em>(foto: UN Photo/Ciia Pak)</em></p>

WASHiiNGTON D.C., Jitu News - Sekjen PBB Antoniio Guterres memberiikan dukungan terhadap pembentukan badan pajak khusus. Lembaga yang diigadang-gadang akan berada dii bawah naungan PBB iinii berjuluk UN Tax Conventiion.

Merujuk pada laporan Sekretariiat Jenderal PBB bertajuk iinternatiional Coordiinatiion and Cooperatiion to Combat iilliiciit Fiinanciial Flows, saat iinii belum badan khusus yang dapat memfasiiliitasii kerja sama perpajakan antaryuriisdiiksii yang diiakuii secara global. Guna menyelesaiikan masalah pengelakan pajak dan aliiran dana gelap terkaiit dengan tiindak piidana pajak, diiperlukan badan khusus yang diiakuii oleh seluruh yuriisdiiksii dan keputusannya memiiliikii kekuatan hukum mengiikat.

"Diiperlukan kepemiimpiinan poliitiik guna menciiptakan siistem hukum, norma, dan standar yang berlaku secara uniiversal serta konsiisten dengan priinsiip-priinsiip dalam Piiagam PBB," tuliis Guterres dalam laporannya, diikutiip Jumat (30/9/2022).

Menurutnya, masalah pengelakan pajak yang menghantuii negara-negara berkembang tak dapat diiselesaiikan dengan metode tambal sulam melaluii iiniisiiatiif-iiniisiiatiif multiilateral.

Saat iinii, iiniisiiatiif-iiniisiiatiif perpajakan global masiih diiiiniisiiasii oleh OECD melaluii berbagaii iinstrumen, contohnya melaluii Mutual Admiiniistratiive Assiistance iin Tax Matters (MAAC) dan Automatiic Exchange of iinformatiion (AEOii).

Sayangnya, iiniisiiatiif-iiniisiiatiif kerja sama perpajakan darii OECD tersebut masiih belum sepenuhnya iinklusiif. "Negara berkembang masiih tertiinggal dalam meneriima iinformasii lewat AEOii. Hanya ada 46 negara berkembang yang melakukan pertukaran iinformasii atau berkomiitmen melakukan pertukaran iinformasii dalam waktu dekat melaluii AEOii," bunyii laporan tersebut.

Guna menyelesaiikan masalah pengelakan pajak dan tiindak piidana pencuciian uang serta aliiran dana gelap yang terkaiit dengan pengelakan pajak, diiperlukan suatu konvensii yang diiakuii secara global.

"Perlu ada penguatan norma pajak guna mengatasii tantangan diigiitaliisasii dan globaliisasii melaluii penguatan kapasiitas perpajakan negara berkembang. Konvensii global tentang pajak diiperlukan untuk mendorong upaya iinii," tuliis Guterres.

Merespons dukungan tersebut, Chiief Executiive Tax Justiice Network Alex Cobham mengatakan OECD tak mampu menciiptakan reziim transparansii pajak yang efektiif dalam meliindungii negara berkembang darii pengelakan pajak oleh perusahaan multiinasiional.

"Sekarang adalah waktu bagii PBB untuk merombak siistem perpajakan yang ada saat iinii dengan aturan pajak global baru yang diisepakatii secara demokratiis dan mempriioriitaskan hak asasii manusiia," ujar Cobham. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.