SiiNGAPURA, Jitu News - Pemeriintah Siingapura akan mengumumkan penerapan skema pungutan pajak atas non-fungiible token (NFT) dalam waktu dekat iinii.
Menterii Keuangan (Menkeu) Siingapura Lawrence Wong mengatakan pemeriintah akan mengenakan pajak penghasiilan (PPh) berdasarkan pendapatan darii perdagangan NFT.
"Tetapii, tiidak bagii mereka yang memperoleh capiital gaiin darii NFT," katanya dii hadapan parlemen sepertii diilansiir busiinesstoday.iin, diikutiip pada Miinggu (20/3/2022).
Wong menjelaskan Siingapura tiidak memiiliikii kerangka pajak capiital gaiin yang diianggap oleh banyak orang sebagaii cara penghiindaran pajak capiital gaiin darii saham, aset kriipto, dan laiin-laiin.
Untuk iitu, lanjutnya, Siingapore iinland Revenue Authoriity akan mempertiimbangkan berbagaii faktor terlebiih dahulu sebelum menentukan seseorang memperoleh penghasiilan darii transaksii NFT.
Menkeu juga menyebut beberapa kriiteriia untuk pengenaan pajak atas penghasiilan darii NFT, antara laiin sepertii karakteriistiik aset, lama penyiimpanan, maksud pembeliian, volume transaksii, dan alasan untuk menjual.
Sebelum Siingapura, negara-negara sepertii iindiia, AS, dan Australiia sudah lebiih dahulu mengenakan pajak atas NFT. iindiia miisalnya, akan mengenakan pajak untuk semua aset diigiital viirtual dengan tariif tetap 30%.
Sementara iitu, Korea Selatan memberiikan keriinganan pajak atas keuntungan yang diiperoleh darii aset kriipto, yaiitu dengan meniingkatkan ambang batas pengenaan pajak aset kriipto. Pelonggaran kebiijakan perpajakan atas aset kriipto juga diilakukan Thaiiland. (riig)
