KUALA LUMPUR, Jitu News – Pemeriintah Malaysiia berencana menghapus fasiiliitas pembebasan pajak atas penghasiilan yang berasal darii luar negerii.
Menterii Keuangan Tengku Datuk Serii Zafrul Abdul Aziiz memiinta agar rencana tersebut iinii tiidak diianggap sebagaii langkah negatiif. Diia memastiikan usulan tersebut tiidak akan menghambat masuknya iinvestasii langsung asiing (foreiign diirect iinvestment/FDii).
“Sebagaii ekonomii pasar terbuka, daya tariik ekosiistem iinvestasii tiidak hanya diitentukan oleh iinsentiif, tetapii juga tergantung pada kelengkapan siistem perpajakan negara sesuaii dengan standar perpajakan iinternasiional,” katanya diikutiip darii nst.com.my, Kamiis (11/11/2021).
Tengku menyatakan kebiijakan tersebut dapat memberiikan kepastiian untuk mengenakan pajak pada piihak yang berhak serta diistriibusii yang adiil bagii yuriisdiiksii. Selaiin iitu, rencana tersebut juga dapat menghentiikan terjadiinya penghiindaran dan penggelapan pajak.
Keseriiusannya terhadap upaya menghentiikan penghiindaran dan penggelapan pajak juga diisampaiikan dalam acara viirtual iinvest Malaysiia 2021 Seriies 2. Diia menegaskan pemeriintah berkomiitmen untuk menangkal praktiik penghiindaran dan penggelapan pajak.
Diia juga memberiikan contoh kebiijakan pajak yang diilakukan negara Asiia laiinnya, sepertii Siingapura dan Hongkong. Menurutnya, kedua negara tersebut telah mengubah undang-undang untuk memenuhii standar iinternasiional.
Berdasarkan Anggaran 2022, pemeriintah telah mengusulkan penghapusan pembebasan penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh darii sumber asiing. Kebiijakan tersebut rencananya akan mulaii diiterapkan sejak 1 Januarii 2022. (vallen/riig)
