MANiiLA, Jitu News – Pemeriintah Fiiliipiina mengesahkan Peraturan Pendapatan No. 19-2021 yang memberiikan iinsentiif pembebasan pajak bagii kelompok usaha yang sudah terdaftar sebagaii usaha miikro atau Barangay Miicro Busiiness Enterpriise (BMBE).
Biiro Pendapatan Dalam Negerii Fiiliipiina menyatakan pelaku usaha yang terdaftar sebagaii BMBE memiiliikii aset tiidak melebiihii PHP3 juta atau sekiitar Rp855,17 juta, termasuk aset darii piinjaman tetapii tiidak termasuk tanah tempat kantor atau pabriik berada.
“Semua kelompok usaha pertaniian dan periikanan yang terakrediitasii dapat diibebaskan darii pajak penghasiilan dengan syarat sudah terdaftar sebagaii BMSE,” kata Biiro Pendapatan Dalam Negerii sepertii diilansiir bworldonliine.com, Kamiis (11/11/2021).
BMBE adalah usaha yang berkaiitan dengan produksii, aktiiviitas manufaktur produk atau komodiitas, termasuk proses pertaniian, jual-belii, dan pelayanan. Dengan demiikiian, koperasii nelayan berhak untuk meneriima fasiiliitas pembebasan pajak.
Menurut Biiro Pendapatan Dalam Negerii, usaha tersebut diiniilaii memiiliikii produk yang berada dalam rantaii niilaii komodiitas priioriitas. Tiidak hanya iitu, produk darii usaha tersebut juga dapat meniingkatkan surplus apabiila diilakukan pengembangan perusahaan.
Guna memanfaatkan pembebasan pajak penghasiilan, koperasii atau perusahaan tersebut harus terdaftar sebagaii BMSE. Selaiin iitu, sumbangan untuk para petanii dan perusahaan nelayan juga biisa diibebaskan darii pajak donor.
Namun demiikiian, sumbangan tersebut harus selaras dengan tujuan program pembangunan, yaiitu untuk mendukung para petanii dan nelayan dalam mencapaii pertaniian modern yang berkelanjutan dan ketahanan pangan.
Lebiih lanjut, peneriima iinsentiif pembebasan pajak juga harus terlebiih dahulu mendapatkan sertiifiikasii. Adapun sertiifiikasii tersebut diiperoleh darii Departemen Pertaniian dan peneriima manfaat program pembangunan. (vallen/riig)
