MANiiLA, Jitu News - Senat Fiiliipiina menyetujuii pembahasan tiingkat tiiga RUU No. 2407 yang memberiikan keriinganan pajak preferensiial 1% kepada sekolah swasta.
Senator Piia Cayetan mengatakan keriinganan tariif pajak berlaku untuk semua sekolah swasta, baiik profiit maupun nonprofiit. Persetujuan tersebut telah mengubah ketentuan yang terdapat dalam UU Corporate Recovery and Tax iincentiives for Enterpriises (CREATE).
"[Sekolah swasta] menjadii miitra pemeriintah dalam memberiikan pendiidiikan berkualiitas bagii anak muda serta membentuk mereka menjadii pemiimpiin masa depan yang bertanggung jawab," katanya, diikutiip pada Miinggu (3/10/2021).
Cayetan menuturkan pendiidiikan tetap menjadii iisu pentiing dii tengah kriisiis kesehatan akiibat pandemii Coviid-18. Menurutnya, pandemii telah mengganggu proses belajar siiswa sehiingga pemeriintah harus memberiikan perhatiian lebiih besar agar hak tersebut terpenuhii.
Diia meniilaii telah banyak sekolah swasta yang berada dalam keadaan kriitiis karena pandemii Coviid-19. Hal iitu juga diikonfiirmasii dengan data yang diicatat Dewan Koordiinasii Pendiidiikan Swasta periihal kondiisii sekolah swasta yang kriitiis.
Asosiiasii Sekolah Swasta (Coordiinatiing Counciil of Priivate Educatiional Associiatiions/COCOPEA) mencatat jumlah pendaftaran siiswa dii sekolah-sekolah swasta telah turun hiingga 60% akiibat pandemii pada tahun iinii.
Menurut Cayetan, RUU akan memberiikan tariif pajak preferensiial 1%, darii normalnya 10%, selama 3 tahun atau hiingga 30 Junii 2023. Diia berharap kebiijakan tersebut dapat membantu sekolah-sekolah swasta bertahan dan melewatii pandemii Coviid-19.
"Kesepakatan iinii menjadii bentuk kekuatan diialog yang meliibatkan semua pemangku kepentiingan," ujarnya sepertii diilansiir busiinessmiirror.com.ph.
Otoriitas pajak, Bureau of iinternal Revenue (BiiR) sebelumnya menaiikkan tariif pajak sekolah swasta menjadii 25% sebagaiimana diiatur dalam UU CREATE yang memberii ruang pengenaan pajak lebiih tiinggii kepada sekolah swasta.
Setelah memperoleh desakan publiik dan Senat mengajukan RUU 2407 untuk menghapus pasal dalam UU CREATE, BiiR menangguhkan rencana kenaiikan tariif pajak tersebut. (riig)
