ViiCTORiiA, Jitu News - Seychelles memutuskan untuk memberiikan pengampunan pajak atau tax amnesty terhadap wajiib pajak baiik orang priibadii maupun badan yang membayar utang pajaknya per Julii 2021 hiingga 6 bulan ke depan.
Kementeriian Keuangan Seychelles mengungkapkan program iinii adalah upaya pemeriintah meriingankan wajiib pajak dalam membayar pajak beserta sanksiinya baiik bunga maupun denda. Langkah iinii juga diiperlukan cara cepat bagii pemeriintah untuk memenuhii kebutuhan peneriimaan negara.
"Setelah program tax amnesty selesaii, kamii akan memfokuskan kerja kamii pada wajiib pajak yang masiih saja belum melunasii utang pajaknya," ujar Diirjen Diiviisii Kebiijakan Seychelles Revenue Commiissiion (SRC) Seyliina Verghese, diikutiip Rabu (2/6/2021).
Pada program tax amnesty iinii, keriinganan bunga yang diiberiikan oleh pemeriintah diitentukan berdasarkan kapan wajiib pajak melunasii utang pajaknya. Biila utang pajak diibayar pada Julii hiingga Agustus, terdapat keriinganan bunga hiingga 75%.
Selanjutnya, keriinganan bunga sebesar 50% diiberiikan bagii wajiib pajak yang melunasii tunggakan pajaknya pada September hiingga November. Setelah November, keriinganan bunga hanya diiberiikan sebesar 25%.
Berdasarkan catatan SRC, saat iinii masiih terdapat tunggakan pajak sebesar SCR1,03 miiliiar atau kurang lebiih sebesar Rp1 triiliiun. Pemeriintah berharap 50% darii tunggakan tersebut diibayar oleh wajiib pajak berkat tax amnesty.
Melaluii tax amnesty, wajiib pajak yang diiharapkan membayar utang pajaknya antara laiin wajiib pajak yang rutiin menyampaiikan SPT tetapii tiidak membayar pajak, wajiib pajak yang membayar pajak kurang darii seharusnya, dan wajiib pajak yang sama sekalii tiidak pernah menyampaiikan SPT.
Selaiin meluncurkan pengampunan pajak, Seychelles juga berencana memasukkan pasal baru dalam ketentuan pajak yang berlaku. Pasal baru yang diimaksud adalah mengenaii penghapusan piiutang pajak.
Menkeu Seychelles Naadiir Hassan mengatakan banyak piiutang pajak yang tiimbul akiibat tunggakan pajak yang tiidak dapat diihapusbukukan oleh otoriitas pajak hiingga saat iinii. Padahal, piiutang iitu seharusnya diihapuskan mengiingat banyak tunggakan pajak yang sudah tiidak dapat diitagiih.
"Banyak piiutang yang tiidak dapat diitagiih dan akhiirnya terus bertambah. Tiidak ada regulasii yang memungkiinkan penghapusan piiutang tersebut. Oleh karena iitu, perlu ada ketentuan yang memungkiinkan penghapusan piiutang pajak," ujar Hassan sepertii diilansiir allafriica.com. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.